Koperasi Sekolah Bisa Fasilitasi Modal Usaha untuk Guru
Koperasi sekolah yang mulai digeliatkan Dinas Koperasi Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI, tidak hanya difungsikan untuk menjual barang pendidikan bagi siswa pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP), namun juga bisa memfasilitasi modal usaha bagi guru dan karyawan sekolah dengan program simpan pinjam.
Kalau siswa kan cuma tiga tahun selesai, tapi kalau karyawan dan guru bisa lama
Kepala Bidang Koperasi Dinas KUMKMP DKI, Ernalis Yulianti mengatakan, program simpan pinjam tersebut hanya dikhususkan bagi para guru dan karyawan sekolah, karena masa tugas mereka di sekolah cukup lama."Kalau siswa kan cuma tiga tahun selesai, tapi kalau karyawan dan guru bisa lama," ujar Yulianti, Rabu (2/9) di Balai Kota.
Ernalis mengungkapkan, simpan pinjam untuk guru dan karyawan di koperasi sekolah nantinya akan diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tanggaā€ˇ (AD/ART) koperasi. AD/ART yang dibuat anggota dan pengurus koperasi sekolah harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 12 tentang Perkoperasian.
Koperasi Sekolah akan Diaktifkan Kembali"Selain itu juga harus sesuai kebutuhan koperasi juga," tandasnya.
Diungkapkan Ernalis, dari total 276 koperasi sekolah tingkat SMP, SMA dan SMK di Jakarta saat ini, mayoritas yang aktif berjalan adalah koperasi di tingkat SMA dan SMK.
Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), aku Ernalis, saat ini koperasi sekolah masih kurang eksis.
"Koperasi sekolah yang di SD ini akan kita bina. Kalau memang diperlukan, kita bentuk koperasi di masing-masing SD yang belum ada," tandasnya.