You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bapemperda Rampungkan Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan Rampung

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan finalisasi pembahasan pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

"Jaga kestabilan harga pangan di Jakarta,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda tersebut telah selesai dan diharapkan dapat segera memasuki tahap pengundangan agar bisa segera diimplementasikan.

“Alhamdulillah hari ini kami dari Bapemperda telah menuntaskan pembahasan Perda tentang Sistem Pangan. Kami berharap perda ini bisa segera diundangkan dan kemudian ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur melalui penerbitan peraturan gubernur yang mengatur secara teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Aziz, Selasa (10/3).

Legislator Optimistis Raperda Pangan Mampu Jaga Stabilitas Harga

Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan tersebut terdiri dari 14 bab dan 39 pasal yang mengatur berbagai aspek terkait sistem pangan di ibu kota.

Menurut Aziz, keberadaan perda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga pangan serta mencegah terjadinya pemborosan makanan.

“Kami berharap perda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kestabilan harga pangan di Jakarta. Selain itu, diharapkan juga tidak ada lagi makanan yang mubazir atau terbuang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok mengapresiasi dukungan serta berbagai masukan dari Bapemperda dalam proses pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, masukan yang diberikan oleh DPRD sangat konstruktif dan membantu menyempurnakan substansi Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan.

“Hari ini pembahasan di tingkat provinsi telah rampung. Kami dari SKPD pengusul mengucapkan terima kasih kepada Ketua Bapemperda dan para anggota DPRD yang telah memberikan banyak masukan yang sangat konstruktif,” jelasnya.

Hasudungan menjelaskan, setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, Raperda tersebut selanjutnya akan diusulkan untuk proses harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia berharap, proses tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga perda dapat segera diundangkan dan diterapkan.

“Yang paling penting, perda ini bersifat implementatif dan dapat diterapkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat Jakarta,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7068 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4727 personAnita Karyati
  3. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2306 personDessy Suciati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2239 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

    access_time29-10-2026 remove_red_eye1772 personFakhrizal Fakhri