You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Urus Perpanjangan PKB di Kecamatan Cuma 10 Menit
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Urus Perpanjangan PKB di Kecamatan Cuma 10 Menit

Tidak lebih dari 10 menit waktu yang dibutuhkan warga dalam mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Warga juga tak harus antre untuk ngurus dokumen pajak.

Pokoknya dari mulai awal daftar sampai akhir tidak akan lebih dari 10 menit

Petugas pelayanan PKB Kecamatan Pulogadung, Aipda M Tampubolon memaparkan, proses pengurusan pajak diawali dengan pendaftaran ke petugas, kemudian mengisi formulir yang tersedia. Selanjutnya, petugas Dinas Pelayanan Pajak melakukan verifikasi. 

"Bila tak ada persoalan dalam proses verifikasi, warga dapat membayar jumlah pajak ke kasir Bank DKI yang sudah disiagakan di lokasi," kata Tampubolon, Rabu (2/9).

Hari Pertama, 31 Warga Urus PKB di Kecamatan Pulo Gadung

Selanjutnya, kata Tampubolon, warga tinggal menunggu proses pencetakan bukti pajak yang prosesnya tak lebih dari dua menit.

"Kalau keseluruhan sekitar 5 menit lah. Pokoknya dari mulai awal daftar sampai akhir tidak akan lebih dari 10 menit," ujarnya, Rabu (2/9).

Purwanto (48), warga RT 05/01 Pondok Bambu, Duren Sawit mengaku, memilih mengurus pajak ke kantor Kecamatan Pulogadung karena lokasinya lebih dekat dan tak harus antre.

"Daripada antri mending di sini, prosesnya cepat lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1296 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1153 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye790 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye789 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye776 personBudhi Firmansyah Surapati