You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Urus Perpanjangan PKB di Kecamatan Cuma 10 Menit
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Urus Perpanjangan PKB di Kecamatan Cuma 10 Menit

Tidak lebih dari 10 menit waktu yang dibutuhkan warga dalam mengurus perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Warga juga tak harus antre untuk ngurus dokumen pajak.

Pokoknya dari mulai awal daftar sampai akhir tidak akan lebih dari 10 menit

Petugas pelayanan PKB Kecamatan Pulogadung, Aipda M Tampubolon memaparkan, proses pengurusan pajak diawali dengan pendaftaran ke petugas, kemudian mengisi formulir yang tersedia. Selanjutnya, petugas Dinas Pelayanan Pajak melakukan verifikasi. 

"Bila tak ada persoalan dalam proses verifikasi, warga dapat membayar jumlah pajak ke kasir Bank DKI yang sudah disiagakan di lokasi," kata Tampubolon, Rabu (2/9).

Hari Pertama, 31 Warga Urus PKB di Kecamatan Pulo Gadung

Selanjutnya, kata Tampubolon, warga tinggal menunggu proses pencetakan bukti pajak yang prosesnya tak lebih dari dua menit.

"Kalau keseluruhan sekitar 5 menit lah. Pokoknya dari mulai awal daftar sampai akhir tidak akan lebih dari 10 menit," ujarnya, Rabu (2/9).

Purwanto (48), warga RT 05/01 Pondok Bambu, Duren Sawit mengaku, memilih mengurus pajak ke kantor Kecamatan Pulogadung karena lokasinya lebih dekat dan tak harus antre.

"Daripada antri mending di sini, prosesnya cepat lagi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1747 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1109 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1102 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye949 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye912 personTiyo Surya Sakti