You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembersihan sampah kali sentiong doc
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Raperda RPPLH Arahkan Pengelolaan Lingkungan Jakarta 30 Tahun ke Depan

Pemprov DKI Jakarta menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai pedoman pengelolaan lingkungan hidup di ibu kota dalam jangka panjang.

"Kami memasuki tahap pembahasan,"

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, RPPLH merupakan dokumen perencanaan lingkungan hidup yang berlaku selama 30 tahun dan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai dokumen pembangunan daerah.

“RPPLH ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah regulasi turunannya,” ujar Asep, Rabu (11/3).

Wagub Paparkan Urgensi Raperda RPPLH di Rapat Paripurna DPRD

Ia menjelaskan, dokumen RPPLH akan menjadi acuan dalam penyusunan berbagai perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), hingga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Asep, penyusunan RPPLH DKI Jakarta telah dimulai sejak 2014 dan telah melalui berbagai tahapan, termasuk memperoleh persetujuan teknis dari kementerian terkait.

“Pada tahun 2026 ini kami memasuki tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD, sekaligus melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat umum,” katanya.

Asep menambahkan, RPPLH DKI Jakarta memiliki visi mewujudkan lingkungan hidup yang aman, sehat, dan berkelanjutan menuju kota global untuk semua.

Untuk mewujudkan visi tersebut, Pemprov DKI merumuskan tujuh kebijakan utama. Di antaranya perlindungan wilayah yang memiliki fungsi penyangga kehidupan, pemulihan kawasan yang mengalami penurunan kualitas lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam sesuai daya dukung lingkungan, serta penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission.

Selain itu, RPPLH juga memuat berbagai strategi dan program indikatif yang disusun berdasarkan kondisi ekoregion di Jakarta, yakni ekoregion nusa koral, lahan basah Pantura, serta dataran fluvio-vulkanik.

Dokumen ini juga menetapkan sejumlah indikator kinerja utama lingkungan hidup, seperti peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup, peningkatan perilaku ramah lingkungan masyarakat, perlindungan keanekaragaman hayati, serta penguatan pengelolaan sampah.

Salah satu target yang ditetapkan adalah meningkatkan persentase sampah terolah dari 28,88 persen pada 2025 menjadi 39,91 persen pada 2030, kemudian 68,68 persen pada 2045, hingga mencapai 87,86 persen pada 2055.

Selain itu, Pemprov DKI juga menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca secara bertahap hingga mencapai 100 persen pada 2055.

“Melalui RPPLH ini, kami berharap arah pengelolaan lingkungan hidup Jakarta dapat berjalan lebih terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung transformasi Jakarta sebagai kota global,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6225 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

    access_time05-03-2026 remove_red_eye2855 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

    access_time05-03-2026 remove_red_eye2289 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

    access_time05-03-2026 remove_red_eye2042 personNurito
  5. PT Pembangunan Jaya Ancol Berkolaborasi Santuni 2.000 Mustahik

    access_time08-03-2026 remove_red_eye1123 personAnita Karyati