Raperda RPPLH dan Rapergub Kebijakan Akuntansi Masuki Tahap Harmonisasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Rabu (11/3), menggelar rapat pleno pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Kebijakan Akuntansi.
"Rujukan dalam perencanaan pembangunan,"
Kegiatan dihadiri perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Wakil Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta, Fatimah, menjelaskan bahwa penyusunan Rapergub Kebijakan Akuntansi dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi Pemprov DKI Jakarta agar selaras dengan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintahan serta kebutuhan pengelolaan keuangan daerah.
Raperda RPPLH Arahkan Pengelolaan Lingkungan Jakarta 30 Tahun ke Depan"Perubahan itu dipicu dinamika regulasi yang bersumber dari ketentuan kementerian teknis, temuan pemeriksaan auditor, serta adanya pengaturan yang belum tercantum dalam kebijakan sebelumnya," ujar Fatimah.
Sedangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa Raperda RPPLH menjadi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Regulasi ini, kata Asep, akan menjadi arah transformasi pengelolaan lingkungan hidup hingga 30 tahun ke depan.
"Ini menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan dan tata ruang yang berkelanjutan," imbuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Baroto menambahan, proses harmonisasi merupakan langkah penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan tumpang tindih peraturan.
"Saya berharap, sinergisitas ini bisa terus diperkuat dalam berbagai kerja sama strategis lain," tandasnya.