You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Razia miras kebayoran lama tiyo
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Satpol PP Kebayoran Lama Sita 165 Botol Miras Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan terus melakukan penindakan peredaran minuman keras (Miras) tidak berizin. Dalam operasi pengawasan yang sudah dilakukan, petugas berhasil menyita sebanyak 165 botol Miras dari tiga lokasi berbeda.

"Memberikan efek jera"

Kepala Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Dian Citra mengatakan, ratusan botol Miras tersebut dijual secara eceran oleh pedagang yang berkedok sebagai warung kelontong dan pedagang jamu.

Satpol PP Jatinegara Intensifkan Penjangkauan PPKS dan Razia Miras

"Minuman beralkohol itu dijual secara eceran oleh tiga pelaku yang berkedok warung kelontong dan pedagang jamu," ujarnya, Kamis (12/3).

Dian menjelaskan, pengawasan dilakukan di tiga titik, yakni di Jalan Kebayoran Lama Raya, Jalan Dukuh, dan Jalan Ciputat Raya. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 84 botol Muras dari toko di Jalan Kebayoran Lama Raya, 15 botol dari toko di Jalan Dukuh, serta 66 botol dari toko di Jalan Ciputat Raya.

Selain melakukan penyitaan, Satpol PP juga memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada para pelaku. Para pedagang yang terlibat turut didata melalui berita acara pemeriksaan untuk proses penindakan lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti dalam berita acara kami amankan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan untuk tindakan lebih lanjut," terangnya.

Dian menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, operasi ini juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran Miras selama Ramadan.

"Tujuan kami selain menertibkan juga memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak menjual Miras secara ilegal, terlebih selama bulan Ramadan," tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Warga diminta segera melaporkan kepada aparat atau pemerintah setempat apabila menemukan adanya penjualan Miras ilegal.

"Tim kami juga rutin melakukan pengawasan dan memberikan peringatan. Namun, kerap kali dilanggar sehingga kami harus melakukan tindakan tegas berupa penyitaan maupun pemberian sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2109 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1095 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye999 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye996 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye980 personFakhrizal Fakhri