Lapangan Padel di Kebon Pala Disegel
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur kembali menindak lapangan padel yang tidak memiliki izin. Kali ini, penyegelan dilakukan pada lapangan padel di Jalan Kolonel Sutomo 1, RT 06/06, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar.
"Belum memiliki izin"
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan, penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya.
Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel"Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, izin bangunan di lokasi tersebut sebenarnya diperuntukkan sebagai rumah kos," ujarnya, saat memimpin jalannya penindakan, Kamis (12/3).
Munjirin menjelaskan, seluruh masyarakat yang melakukan pembangunan di Jakarta Timur harus mematuhi aturan perizinan yang berlaku. Tidak hanya mengurus izin, pembangunan juga harus sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam dokumen perizinan.
"Kami mencatat saat ini terdapat sekitar 57 lapangan padel di Jakarta Timur. Dari jumlah itu, sekitar 27 lapangan belum memiliki izin, sementara 30 lainnya telah mengantongi perizinan," terangnya.
Munjirin meminta jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CTKRP) Jakarta Timur bersama unsur terkait untuk terus melakukan pengawasan serta menindak lapangan padel yang tidak berizin atau melanggar ketentuan.
"Saya minta terus dilakukan monitoring dan penertiban terhadap bangunan yang tidak berizin atau menyalahi izin," ungkapnya.
Terkait kemungkinan pembongkaran bangunan, Munjirin menyampaikan, keputusan tersebut akan ditentukan oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur setelah melakukan evaluasi lebih lanjut.
"Sementara ini, pihak kelurahan dan kecamatan saya minta ikut membantu pengawasan pascapenyegelan agar bangunan ini tidak kembali digunakan secara ilegal," tandasnya.