Kadis Nakertransgi Pimpin Sidak Kepatuhan Pemberian THR di Jakut
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin memimpin langsung inspeksi mendadak (Sidak) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di perusahaan jasa industri logam PT Steel Center Indonesia (SCI), Jalan Agung Karya, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Menunaikan kewajiban pembayaran THR"
Syaripudin mengatakan, sidak pembayaran THR ini merupakan bagian dari sistem pengawasan ketat pemerintah daerah untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan terkait kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Dinas Nakertransgi Sidak Pembayaran THR, Ini HasilnyaMenurutnya, di wilayah DKI Jakarta terdapat lebih dari 500.000 perusahaan dari berbagai skala. Untuk itu, pengawasan dilakukan secara sampling dengan mendatangi sejumlah perusahaan secara langsung.
"Ini merupakan lokasi kedua yang kami kunjungi. Sebelumnya sudah dilakukan Sidak di wilayah Jakarta Timur. Alhamdulillah, kedua perusahaan telah mematuhi aturan yang berlaku, termasuk di PT SCI yang terbukti telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya," ujarnya, Senin (16/3).
Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, bahkan hingga setelah Lebaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menunaikan kewajibannya kepada pekerja.
"Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban pembayaran THR secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih tenang bersama keluarga," ungkapnya.
Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Utara, Noviar Dinaryanti menambahkan, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja sejak 5 Maret 2026. Hingga saat ini, tercatat ada 21 pengaduan dari 17 perusahaan di Jakarta Utara.
"Ada delapan pekerja melaporkan THR tidak dibayarkan, 10 pekerja menerima THR tidak sesuai ketentuan, dan tiga pekerja melaporkan pembayaran THR terlambat," bebernya.
Ia memastikan, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Bahkan, sebagian perusahaan yang dilaporkan sudah mulai membayarkan kewajiban THR kepada karyawannya.
"Kami mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran. Kami juga minta agar perusahaan dapat mematuhi regulasi yang berlaku agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja terjamin," imbuhnya.
Manager HRGA PT Steel Center Indonesia, Sunaryo menyambut baik kunjungan tim dari Dinas dan Sudin Nakertransgi untuk mengecek pemberian THR bagi karyawan.
"Alhamdulillah, THR sudah kami berikan sejak jauh hari, yaitu H-14 sebelum Lebaran. Bahkan nominalnya kami berikan di atas standar normatif, mencapai dua kali lipat," bebernya.
Sementara itu, salah seorang karyawan PT Steel Center Indonesia, Jian Pratama (37) mengonfirmasi bahwa seluruh pekerja telah menerima THR sejak dua pekan sebelum Lebaran.
"Pengawasan langsung dari pemerintah sangat positif bagi para pekerja.
Kami sangat mengapresiasi, aturan tidak hanya dibuat, tetapi juga diawasi pelaksanaannya," tandasnya.