You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Nakertransgi Sidak THR ke Sejumlah Perusahaan, Ini Hasilnya
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Dinas Nakertransgi Sidak Pembayaran THR, Ini Hasilnya

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Jakarta pada Selasa (25/3).

"pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,"

Sidak hari ini dilakukan di empat perusahaan, yakni PT Kawan Lama Sejahtera di Kembangan Selatan, Jakarta Barat; PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle di Ancol, Jakarta Utara; serta dua perusahaan di Gedung Sinarmas Land, Gondangdia, Jakarta Pusat yakni PT Royal Oriental dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia.

Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, sidak ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2025.

Posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jaktim Terima Satu Laporan

Dari hasil sidak, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta menemukan bahwa skema pembayaran THR di tiap perusahaan bervariasi. Ada yang memberikan THR sebesar satu kali gaji, menambahkan premi dan ada pula yang membayar hingga dua kali gaji.

“Hari ini kita sidak beberapa perusahaan. PT Kawan Lama sudah membayarkan THR tepat waktu, yaitu 14 hari sebelum Lebaran, bahkan dengan tambahan insentif lain. PT Indofood CBP Sukses Makmur Divisi Noodle juga sudah memenuhi kewajibannya. Begitu pula dengan PT Royal Oriental, yang bahkan memberikan tambahan premi kepada karyawannya,” ujar Hari.

Ia menyampaikan, pembayaran THR pada perusahaan-perusahaan yang disidak tersebut sudah sesuai ketentuan yakni mulai dibayarkan sejak 17 Maret 2025 atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu bulan, THR diberikan secara proporsional. Jika sudah bekerja lebih dari satu tahun, maka mendapat THR sebesar satu bulan gaji. Kalau ada yang memberikan lebih, itu kebijakan masing-masing perusahaan,” katanya.

Hari menyampaikan, sidak dilakukan secara acak di berbagai wilayah Jakarta. Setelah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat, sidak berikutnya akan menyasar perusahaan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Jajaran Dinas Nakertransgi DKI Jakarta akan terus mengecek pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawannya sudah sesuai aturan atau belum. Jika ada laporan pengaduan, maka akan ditindaklanjuti untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

“Dengan langkah ini, Dinas Nakertransgi DKI Jakarta berupaya memastikan bahwa seluruh perusahaan membayar THR sesuai ketentuan dan pekerja dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 1.525 Guru PPPK di Jakut dan Kepulauan Seribu Teken Perpanjangan Kontrak Kerja

    access_time01-07-2026 remove_red_eye2797 personAnita Karyati
  2. Bank Jakarta dan BEI Dorong Pertumbuhan Berkualitas di Tengah Dinamika Ekonomi

    access_time01-07-2026 remove_red_eye1048 personFakhrizal Fakhri
  3. Bantaran Anak Kali Ciliwung di Pinangsia Ditanami Pohon

    access_time03-07-2026 remove_red_eye937 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono Sebut Jakarta Siap Terbitkan Obligasi Daerah

    access_time30-06-2026 remove_red_eye890 personDessy Suciati
  5. Pelaku UKM di Jaktim Rasakan Manfaat Pelatihan Gratis

    access_time30-06-2026 remove_red_eye802 personNurito