You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

Sanksi Penelantaran Anak Dikaji dalam Pembahasan Raperda Pembangunan Keluarga

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali membahas finalisasi pasal demi pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Keluarga, Selasa (7/4).

"Kami masih dalam tahap konsultasi,"

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan tersebut diwarnai berbagai masukan dari anggota dewan maupun pemangku kepentingan lainnya yang memberikan perhatian besar terhadap isu keluarga.

Bapemperda DKI Kupas Pasal Raperda Pembangunan Keluarga

Alhamdulillah, hari ini kami sudah melakukan pembahasan pasal per pasal. Banyak sekali masukan, baik dari anggota Bapemperda maupun pihak lain yang memperhatikan poin-poin penting dalam aspek keluarga,” ujarnya.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah belum adanya ketentuan sanksi bagi orang tua, khususnya ayah, yang menelantarkan anak. Menurut Aziz, hal ini penting untuk diatur karena berkaitan langsung dengan perlindungan anak.

Ia mencontohkan, kebijakan serupa telah diterapkan di Surabaya, di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dinonaktifkan bagi ayah yang tidak memenuhi tanggung jawab terhadap anaknya.

“Di Surabaya, jika ada ayah yang menelantarkan anak, NIK-nya bisa dinonaktifkan berdasarkan keputusan Pengadilan Agama,” jelasnya.

Aziz menambahkan, pihaknya saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan sanksi serupa di ibu kota dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi lain, Aziz menerangkan bahwa mekanisme di Surabaya berbeda karena sanksi tersebut berasal dari putusan pengadilan, bukan kebijakan langsung pemerintah daerah.

“Kami masih dalam tahap konsultasi untuk melihat apakah skema seperti itu memungkinkan diterapkan di DKI Jakarta. Di Surabaya, penonaktifan NIK dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dan didukung kerja sama dengan instansi terkait,” ungkapnya.

Menurut Aziz, sanksi yang tengah dikaji dalam Raperda ini bersifat administratif, salah satunya melalui penonaktifan NIK hingga orang tua yang menelantarkan anaknya memenuhi kewajibannya.

“Sanksinya administratif. Jadi ketika yang bersangkutan belum menunaikan kewajibannya, maka status administrasinya bisa dibatasi sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” katanya.

Ia menegaskan, Bapemperda masih terus mencari format sanksi yang paling ideal agar aturan yang disusun efektif.

“Kami sedang mencari berbagai alternatif sanksi administratif yang paling tepat agar Perda ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye13265 personDessy Suciati
  2. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye8928 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2196 personTiyo Surya Sakti
  4. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye2126 personNurito
  5. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1973 personFakhrizal Fakhri