You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Tutup Lahan TPS Liar di Jalan Angke Indah II
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Tutup Lahan TPS Liar di Jalan Angke Indah II

"Ini dalam proses pembersihan,"

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan penutupan areal lahan di kawasan Rumah Susun (Rusun) Tambora, RW 11 Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, yang dijadikan lokasi tempat penampungan sampah (TPS) liar. Belakangan, lokasi tersebut menjadi sorotan lantaran dimanfaatkan oknum untuk membuang sampah hingga menggunung.

Shelter TPS Pekayon Efektif Tangani 120 Ton Sampah per Hari

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, saat ini jajarannya tengah melakukan pembersihan areal seluas sekitar 100 meter persegi yang terletak di Jalan Angke Indah II. Lokasinya berada di tepi jalan antara Tower B Runawa Tambora dan Tower C Rusun Tambora.

"Ini dalam proses pembersihan. Setelah ini, sudah kita komunikasikan ke RT/RW dan kelurahan tidak boleh lagi buang sampah di situ," katanya, Rabu (8/4).

Dilanjutkan Iin, selain menjadi perhatian banyak pihak akibat terjadi penumpukan, penutupan TPS liar itu juga sebagai upaya mengantisipasi dampak kesehatan dipicu sampah. Dikhawatirkannya, tumpukan sampah akan berdampak buruk terhadap kesehatan bagi warga di lingkungan sekitar.

Untuk memastikan tidak ada lagi oknum tidak bertanggung jawab membuang sampah di lokasi itu, Iin menegaskan akan dilakuan penutupan akses jalan menuju lahan tersebut. Nantinya, pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan melakukan pembatasan akses masuk dan hanya warga yang telah berkomunikasi serta diperbolehkan mengakses lokasi.

Sebagai gantinya, Iin mengaku telah memerintahkan jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup agar berkordinasi dengan RT/RW setempat untuk melakukan penjadwalan pengangkutan. Kemudian di lokasi juga akan ditempatkan satu unit kontainer untuk menampung sampah sebelum diangkut sesuai jadwal yang ditetapkan.

Diharapkan Iin, penutupan TPS liar dan pelibatan dalam penetapan jadwal buang sampah akan mendorong partisipasi warga menjaga lingkungannya. Sehingga nantinya Ia berharap tidak perlu melakukan penegakan aturan sesuai regulasi memberikan sanksi terhadap pelanggar membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.

"Kita berharap ini munculnya adalah kerjasama dan partisipasi sehingga pendekatannya kita persuasi, edukatif agar masyarakat bisa berubah perilaku," imbuhnya.

Kepa Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Hariyadi menambahkan, nantinya pihak RW akan didorong membentuk bidang pengelola sampah (BPS). Kemudian dari 4 lokasi TPS yang ada akan dijadikan tersentralisasi agare memudahkan proses pengangkutan dan pengelolaan sampah.

"BPS RW inilah yang mengatur sehingga tidak lagi kocar-kacir. Kemudian, BPS RW juga diwajibkan membentuk Bank Sampah RW," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30589 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2973 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2896 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye2054 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1390 personFakhrizal Fakhri