Pembelian Mobil Dinas DPRD Sudah Sesuai Aturan
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI membeli 101 kendaraan dinas untuk anggota DPRD, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 dan PP Nomor 17 tahun 2007.
Agak rawan kalau pakai uang. Jadi pemprov memberikan SK (Surat Kuasa) penggunaan mobil dinas kepada Sekretaris Dewan (Sekwan)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, semula pihaknya akan memberikan uang operasional sebagai ganti kendaraan dinas anggota DPRD. Namun pemberian uang tersebut tidak ada payung hukumnya.
"Agak rawan kalau pakai uang. Jadi pemprov memberikan SK (Surat Kuasa) penggunaan mobil dinas kepada Sekretaris DPRD (Sekwan)," kata Heru, Kamis (3/9).
DKI Pinjamkan 101 Unit Mobil untuk Anggota DPRDSelanjutnya Sekwan DPRD DKI yang akan mendistribusikan kepada anggota dewan. "Saya memberikan kepada Sekwan. Sekwan mau memberikan kepada siapa pun itu haknya Sekwan," ujarnya.
Heru menambahkan, anggaran untuk pembelian mobil dinas berjenis Toyota Corola Altis itu mencapai Rp 41 miliar. Semua kendaraan sudah dibeli, hanya tinggal didistribusikan saja. "Baginya secara bertahap, setiap harinya 10 unit," ucapnya.
Sementara untuk kendaraan dinas anggota DPRD periode sebelumnya telah dikembalikan semua. Karena penggunaan mobil dinas ini dengan sistem pinjam pakai, sehingga setelah jabatan berakhir maka mobil harus dikembalikan lagi.
Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, karena memberikan uang operasional sebagai ganti mobil dinas tidak sesuai dengan aturan, maka pemberian fasilitas transportasi kepada anggota dewan ini kembali seperti semula.
"Itu memang sudah rutin, setiap kali DPRD baru, disediakan mobil operasional. Hanya dulu saya berpikir tidak mau kasih mobil baru, kasih mentahnya saja. Kita lebih untung, tidak usah ada biaya perawatan. Tapi tidak ada aturannya," tegas Basuki.