DPRD Kota Palembang Belajar Pelayanan Pajak ke Jakbar
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melakukan studi banding ke Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, di Gedung B Lantai 15 Kantor Wali Kota, Jalan Raya Kembangan, Nomor II, Kamis (3/9). Studi banding wakil rakyat tersebut untuk belajar mengenai berbagai jenis pajak yang telah diterapkan di ibukota.
Pemprov DKI Jakarta saat ini mengelola sebanyak 13 jenis pajak daerah
Kasudin Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Abu Nasor mengatakan, pihaknya memiliki delapan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di tingkat kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak.
“
Pemprov DKI Jakarta saat ini mengelola sebanyak 13 jenis pajak daerah ," ujar Abu dalam pertemuan bersama anggota Komisi II DPRD Kota Palembang.Penerimaan PBB di Jakbar Capai Rp 904 MiliarSelain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan stake holder lainnya yakni lurah dan camat dengan leading sektor Walikota dalam pendataan dan pendaftaran wajib pajak (WP) dari pengelolaan kelima jenis pajak daerah.
“Sinergitas antara lurah dan camat bersama delapan UUPD di Jakarta ini sangat mendukung peningkatan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang, Syahril Eddy mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak masukan dari studi banding ke kantor Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat dalam rangka meningkatkan PAD.
"Kami harus banyak belajar dari Jakarta dalam rangka meningkatkan pendapatan Kota Palembang. Dengan PAD besar, maka sebuah kota akan menjadi besar pula,” katanya.