You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Hentikan Sementara Izin Usaha Minimarket
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

DKI Hentikan Sementara Izin Usaha Minimarket

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI‎ Jakarta akan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin usaha minimarket.

Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru


Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, moratorium pemberian izin usaha minima‎rket di ibukota telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Adapun moratorium sendiri dilakukan untuk melindungi pedagang pasar tradisional.

"Masih moratorium. Kami tahan pendirian minimarket. Lagipula sekarang tanahnya sudah sangat padat, susah cari lokasi untuk pembangunan minimarket baru," ujarnya, Kamis (4/9).

Pemprov akan Tertibkan Minimarket Bodong

‎Dikatakan Irwandi, selain memoratorium izin usaha minimarket, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Biro Perekonomian DKI Jakarta untuk membahas mengenai zonasi pendirian minimarket.

‎"Makin besar jaraknya, harus semakin jauh supermarket. Misalnya, minimal berjarak 2,5 kilometer dari pasar tradisional," katanya.

Berdasarkan data dari Biro Perekonomian DKI Jakarta, di ibukota saat ini terdapat sebanyak 2.254 minimarket. Dari data minimarket tersebut, 1.000‎ di antaranya melanggar izin‎.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2639 personNurito
  2. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2368 personDessy Suciati
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1748 personDessy Suciati
  4. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1329 personFakhrizal Fakhri
  5. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1201 personTiyo Surya Sakti