Minimarket Diminta Tak Beroperasi 24 Jam
Seluruh minimarket di Jakarta Timur diminta untuk tidak beroperasi selama 24 jam. Sebab, hal itu dikhawatirkan akan mengundang aksi kejahatan.
Sosialisasi melalui polsek-polsek sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Agar minimarket tidak lagi beroperasi 24 jam
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan agar setiap polsek menyosialisaikan agar minimarket tak beroperasi 24 jam. Hasilnya, saat ini beberapa minimarket telah mengikuti anjuran tersebut.
"
Sosialisasi melalui polsek-polsek sudah dilakukan sejak sepekan lalu. Agar minimarket tidak lagi beroperasi 24 jam . Kalau di dalam kota boleh lah begitu tapi juga harus menyiapkan petugas keamanan khusus," ujarnya, Selasa (7/7).Produk Kemasan di Jaktim Aman DikonsumsiDisebutkan, jika hitung-hitungan secara ekonomis, sebenarnya minimarket yang beroperasi 24 jam juga pemasukan keuangannya tidak terlalu banyak. Bahkan kadang tidak bisa untuk menutupi biaya operasionalnya. Mulai dari biaya rekening listrik, honor karyawan yang lembur serta biaya lain-lainnya.
Dikatakan Umar, penindakan terhadap minimarket yang beroperasi selama 24 jam seharusnya dilakukan Satpol PP sebagai penegak perda.
"Harusnya saat ini bukan lagi sosialisasi tapi sudah diambil tindakan tegas bagi yang melanggar," imbuh Kombes Pol Umar Faroq.
Disebutkan, berdasarkan Perda 02 tahun 2002, minimarket yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta.
Sekadar diketahui, sejak Januari hingga Juli ini, sedikitnya ada 5 kasus pencurian dengan kekerasan menimpa minimarket di Jakarta Timur. Dalam aksinya, seluruh pelaku menggunakan senjata api. Dua pelaku perampokan minimarket itu sudah berhasil ditangkap di Lampung beberapa pekan lalu. Selebihnya masih dalam pengejaran petugas.