You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (28/4), melakukan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak daerah 2026. Kegiatan yang dilaksanakan Ruang Ali Sadikin Blok A kantor wali kota ini diikuti 300 peserta.

"Agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. "

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan pendapatan daerah. 

"Dalam kegiatan ini, kami sampaikan juga kebijakan pemberian keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sesuai regulasi terbaru," jelas Iin.

Pemkot Jaksel Beri Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Ditegaskan Iin, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk jaminan keselamatan bagi pengguna transportasi umum.

"Seperti lewat dukungan anggaran kita bisa melatih pramudi agar lebih sabar dan profesional. Kemudian juga memastikan hak mereka seperti BPJS dan THR terpenuhi," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, pajak menyumbang Rp49,79 triliun atau hampir 69 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Karena itu, Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan sukarela untuk menjamin keberlangsungan program kota.

"Jika pendapatan pajak DKI tidak tercapai, maka program kesejahteraan tentu akan mengalami hambatan," tambahnya.

Dipastikan Lusiana, seluruh hasil dari pajak yang disetor akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya, bisa berupa pembangunan atau pelayanan publik yang semakin baik.

Sedangkan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar menjelaskan, kegiatan diikuti 300 peserta dari unsur wajib pajak, camat dan lurah. 

"Kegiatan ini penting agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5834 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2353 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2108 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1695 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1598 personNurito