You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2026
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Selasa (28/4), melakukan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak daerah 2026. Kegiatan yang dilaksanakan Ruang Ali Sadikin Blok A kantor wali kota ini diikuti 300 peserta.

"Agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. "

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan pendapatan daerah. 

"Dalam kegiatan ini, kami sampaikan juga kebijakan pemberian keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sesuai regulasi terbaru," jelas Iin.

Pemkot Jaksel Beri Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah 2026

Ditegaskan Iin, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan yang juga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk jaminan keselamatan bagi pengguna transportasi umum.

"Seperti lewat dukungan anggaran kita bisa melatih pramudi agar lebih sabar dan profesional. Kemudian juga memastikan hak mereka seperti BPJS dan THR terpenuhi," ucapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, pajak menyumbang Rp49,79 triliun atau hampir 69 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Karena itu, Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan sukarela untuk menjamin keberlangsungan program kota.

"Jika pendapatan pajak DKI tidak tercapai, maka program kesejahteraan tentu akan mengalami hambatan," tambahnya.

Dipastikan Lusiana, seluruh hasil dari pajak yang disetor akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya, bisa berupa pembangunan atau pelayanan publik yang semakin baik.

Sedangkan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar menjelaskan, kegiatan diikuti 300 peserta dari unsur wajib pajak, camat dan lurah. 

"Kegiatan ini penting agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

    access_time07-09-2026 remove_red_eye7709 personDessy Suciati
  2. Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

    access_time08-09-2026 remove_red_eye2968 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

    access_time06-09-2026 remove_red_eye2360 personNurito
  4. Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

    access_time06-09-2026 remove_red_eye2185 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Imbau Warga Proaktif Urus Kartu Layanan Transportasi Gratis

    access_time08-09-2026 remove_red_eye1839 personDessy Suciati