Langgar GSB, Rumah di Kalibata Dibongkar
Lantaran melanggar garis sebidang bangunan (GSB), sebuah rumah tinggal di Jl Warung Jati Timur III, RT 07/04, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dibongkar petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Kamis (3/9).
Kami bongkar yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) supaya disesuaikan dengan izinnya
Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, rumah tinggal tersebut melanggar GSb seluas 80 meter persegi.
"Kami bongkar yang tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) supaya disesuaikan dengan izinnya," katanya, Kamis (3/9).
Tutup Saluran di Srengseng Sawah DibongkarDikatakan Syukria, sebelum dibongkar pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan.
Sebanyak 25 personel gabungan dari Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan, Satpol PP, dan TNI/Polri dikerahkan untuk melakukan pembongkaran.
"Kalau yang punya rumah tidak melawan karena sudah diberikan surat bongkar sendiri tidak dilaksanakan makanya petugas kami yang membongkarnya," tandasnya.