Langgar IMB, Rumah Mewah di Pegadungan Dibongkar
Lantai empat sebuah rumah mewah di Perumahan Taman Surya II Blok 1 , Nomor 16, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan lantai satu hingga ketiga tidak dibongkar karena sudah ada izin
Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Agung Wijonarko mengatakan, berdasarkan IMB yang dikeluarkan Sudin Penataan Kota, bangunan milik Johanis tersebut diperuntukan sebagai rumah tinggal setinggi tiga lantai. Namun, pemilik sengaja menambah bangunan menjadi empat lantai.
Ditambahkan Agung, pihaknya sudah telah melayangkan Surat Peringatan (SP) disertai penyegelan terhadap bangunan milik Johanis pada 7 Juli 2015.
Langgar IMB, Rumah Mewah di Pegadungan Dibongkar“Tapi, pemilik malahan melanjutkan proses pembangunan rumah setinggi empat lantai,” ujar Agung kepada Beritajakarta.com, Rabu (2/9).
Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, lanjut Agung, akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) pada 22 Juli 2015. Pemilik bangunan diberi waktu untuk membongkar sendiri lantai empat bangunannya. Namun, itu tidak juga dilaksanakan, hingga akhirnya dibongkar petugas.
“Pembongkaran yang dilakukan hari ini pada lantai empat saja. Sedangkan bangunan lantai satu hingga ketiga tidak dibongkar karena sudah ada izin. Tidak ada perlawanan dari pemilik saat dilakukan pembongkaran," tandasnya.