Layanan Adminduk Jakarta Hadir saat Libur Nasional dan Cuti Bersama
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 14-15 Mei 2025 pukul 09.00-13.00 WIB.
"mempercepat cakupan pengguna IKD,"
Layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini diberikan di loket Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan Suku Dinas (Sudin) Dukcapil Wilayah Kota serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto mengatakan, pekerjaan penduduk DKI Jakarta sebagian besar adalah karyawan swasta berjumlah 2.741.771 jiwa (32.49%) dan pelajar/mahasiswa berjumlah 2.062.593 jiwa (24.44%), yang aktivitasnya mempunyai keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan.
Warga Pulau Sabira Manfaatkan Layanan Jemput Bola Adminduk“Oleh karena itu, kami membuka pelayanan hari libur nasional dan cuti bersama pada 14-15 Mei 2026,” ujar Denny, Kamis (14/5).
Ia menyampaikan, pelayanan ini menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tanggal 12 Mei 2026 tentang Layanan Dukcapil pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tanggal 14 dan 15 Mei 2026 dalam menghadirkan pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati dan Akuntabel) yang dilaksanakan serentak di Indonesia.
Denny menjelaskan, KTP-el merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.
Warga berusia 16 tahun ke atas sudah dapat melakukan perekaman KTP-el, mulai dari rekam wajah (foto), rekam biometrik, retina mata dan tanda tangan di loket pelayanan Suku Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten Administrasi sesuai domisili, dengan membawa kartu keluarga.
Selain itu, pelayanan hari libur ini dapat dimanfaatkan juga untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Karena aktivasi ini memerlukan kehadiran fisik di loket untuk verifikasi biometrik dan scan barcode data pribadi penduduk melalui perangkatnya.
“Menyediakan waktu pelayanan di hari libur akan mempercepat cakupan pengguna IKD di Jakarta sebagai kota cerdas atau smart city,” katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan Data Kependudukan Bersih semester II tahun 2025, penduduk DKI Jakarta yang berusia 16 tahun dan 17 tahun pada tahun 2026 dan sudah bisa merekam KTP-el atau wajib rekam KTP-el berjumlah 199.653 jiwa. Status per hari ini, penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el pemula yaitu sejumlah 38.079 jiwa atau 19.07%.
“Kami berharap warga Jakarta dapat memanfaatkan pelayanan hari libur selama dua hari ini, terutama bagi pelajar berusia 16 tahun dan 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el pemula. Juga bagi warga yang sudah memiliki KTP-el namun belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga menyelenggarakan program pelayanan lainnya untuk memudahkan warga wajib rekam KTP-el pemula, yaitu melalui pelayanan jemput bola di sekolah dan pemukiman warga, pelayanan Jumat Petang pada minggu ke-2 setiap bulan (pukul 16.30 - 19.30) dan pelayanan SaPA (Sabtu Pelayanan Adminduk).
Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi kanal resmi informasi, media sosial resmi Dukcapil @dukcapiljakarta, dan atau bisa mengunjungi situs web di alamat, https://kependudukancapil.jakarta.go.id.