You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Layanan One Day Service Kebon Jeruk Diminati Warga
photo Doc - Beritajakarta.id

Layanan One Day Service Kebon Jeruk Diminati Warga

Sejak diresmikannya layanan one day service (ODS) atau sistem pelayanan selesai satu hari pada 18 Agustus lalu, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kebon Jeruk, selalu dipadati pemohon.

Salah satu syarat yang diharus dilengkapi pemohon IMB adalah gambar bangunan

Layanan ODS ini merupakan program unggulan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar proses pengajuan izin tidak lagi berlarut-larut serta mengeluarkan biaya besar.

Salah satu layanan ODS yang paling diminati adalah permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun sebelum datang ke PTSP, warga lebih dulu diminta melengkapi seluruh persyaratannya agar petugas bisa memprosesnya dengan cepat.

BPTSP Tambah Pelayanan One Day Service

"Salah satu syarat yang diharus dilengkapi pemohon IMB adalah gambar bangunan. Kita akan lihat apakah itu tanah kosong atau bangunan lama," kata Muhamad Alfi, Koordinator Tim Teknis Bagian IMB Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (4/9).

Menurut Alfi, karena banyaknya berkas yang diharus dilengkapi, tak mengherankan apabila hanya sedikit pemohon IMB yang bisa langsung dikabulkan dalam waktu satu hari.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2036 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1003 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye902 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye890 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye783 personFakhrizal Fakhri