You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Posko pelayanan dukcapil jakpus
photo Folmer - Beritajakarta.id

Dukcapil Jakpus Buka Layanan Kependudukan Warga Penyintas Kebakaran Kebon Kosong

Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat, Selasa (2/6), membuka posko untuk membantu warga penyintas kebakaran RW 04 Kebon Kosong, Kemayoran, mengurus administrasi Kependudukan.

Sudah memproses permohonan 128 KTP

Kepala Sektor Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Kemayoran, Ismawati mengatakan, pihaknya membuka posko agar warga bisa secara langsung mengurus dokumen kependudukan mereka yang terbakar, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).

"Kami buka layanan jemput bola agar warga terdampak kebakaran bisa mengurus dokumen kependudukan mereka yang terbakar," tuturnya.

Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

Untuk bantu proses pengurusan, jelas Isnawati, pihaknya mengerahkan lima petugas dan dua mesin fargo di posko.

"Hingga pukul 15.00, kami sudah memproses permohonan 128 KTP. Serta, 24 KTP sudah terdistribusi atau diambil langsung penyintas kebakaran," ungkapnya. 

Ia menambahkan, posko adminduk di RW 04 Kebon Kosong akan dibuka beberapa hari ke depan untuk mendekatkan layanan bagi penyintas kebakaran. 

"Kami akan membuka posko adminduk menyesuaikan perkembangan jumlah penyintas yang mengajukan permohonan di posko pengungsian," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12955 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1585 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1574 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1509 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati