111 Kendaraan Pelanggar Parkir di Cengkareng Ditindak
Petugas gabungan dari unsur Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, Kamis (11/6), berhasil menjaring 111 kendaraan bermotor yang melanggar aturan parkir di kawasan sekitar City Park Apartement Kelurahan Cengkareng Timur.
"Kami berharap, penindakan ini memberikan efek jera,"
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo menjelaskan, kegiatan penertiban ini tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kami banyak mendapat laporan bahwa kawasan sekitar apartemen ini kerap dijadikan lahan parkir liar. Karena itu, hari ini kami coba sisir," katanya.
Penertiban Parkir Liar di Cengkareng Tindak 69 KendaraanAgus memaparkan, 111 kendaraan yang terjaring terdiri dari 110 sepeda motor dan satu mobil. Dari 110 sepeda motor, 102 dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP) atau digembosi dan delapan diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat.
"Satu kendaraan roda empat kami kenakan sanksi derek," terangnya.
"Kami berharap, penindakan ini memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi warga yang memarkir kendaraan sembarang di bahu jalan atau trotoar," tandasnya.