You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengesahan raperda rezap
photo Reza Pratama Putra - Beritajakarta.id

Tok! DPRD DKI Setujui Raperda P4GN Jadi Perda

DPRD DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

"rapat paripurna ini kami buka,"

Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, Kamis (11/6).

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna ini kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Wibi saat membuka rapat.

Raperda P4GN Didorong Beri Penguatan Fasilitas Rehabilitasi Narkoba

Usai membuka rapat, Wibi meminta Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda P4GN.

Dalam laporannya, Aziz menegaskan, keberadaan Perda P4GN menjadi kebutuhan mendesak mengingat Jakarta masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan narkotika yang tinggi.

Menurut Aziz, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mencatat terdapat 137 kawasan rawan narkotika, terdiri atas 28 kawasan kategori bahaya dan 109 kawasan kategori waspada.

“DKI Jakarta belum memiliki payung hukum setingkat perda untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, kehadiran Perda P4GN bukan lagi sekadar pilihan, melainkan urgensi yang harus segera diwujudkan,” ujarnya.

Aziz menjelaskan, raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 dan telah melalui berbagai tahapan pembahasan bersama DPRD, Pemprov DKI, serta pemangku kepentingan terkait.

Setelah mendengarkan laporan Bapemperda, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda P4GN.

“Apakah Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dapat disetujui?” tanya Wibi.

“Setuju,” jawab para anggota dewan secara serempak yang kemudian disahkan dengan tiga ketukan palu sidang.

Wibi menambahkan, setelah memperoleh persetujuan DPRD, Raperda P4GN akan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD juga berharap Pemprov DKI dapat memperhatikan berbagai masukan, saran, dan harapan yang berkembang selama proses pembahasan raperda tersebut.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1134 personFolmer
  2. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1040 personAnita Karyati
  3. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye875 personDessy Suciati
  4. Pengecoran Tanggul Dermaga Pulau Untung Jawa Capai 57 Persen

    access_time29-06-2026 remove_red_eye819 personAnita Karyati
  5. Meriah! Padi Reborn Guncang Bundaran HI di Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta

    access_time27-06-2026 remove_red_eye803 personFakhrizal Fakhri