You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bahayakan Keselamatan Warga, Reklame Tak Berizin di Rasuna Said Dibongkar Satpol PP
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Reklame Tak Berizin di Rasuna Said Dibongkar

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menertibkan konstruksi reklame tidak berizin yang berada di Jalan Terusan Rasuna Said, Jakarta Selatan, pada Senin (22/6) malam.

"Keselamatan warga menjadi perhatian utama,"

Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang pejalan kaki yang mengalami luka pada bagian dahi akibat terkena bagian konstruksi reklame yang sudah berkarat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta segera melakukan pengecekan lapangan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM) terkait keberadaan reklame berkarat yang membahayakan keselamatan pejalan kaki.

16 Reklame Rawan Roboh di Jakarta Ditertibkan

Ia menyampaikan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan serta menjamin keamanan dan ketertiban di ruang publik. Menurutnya, setiap aduan yang berpotensi membahayakan keselamatan warga akan menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami merespons laporan masyarakat melalui CRM dengan cepat dan sesuai prosedur. Keselamatan warga menjadi perhatian utama kami, sehingga setiap potensi gangguan atau bahaya di ruang publik harus segera ditangani agar tidak menimbulkan korban lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan surat peringatan kepada pihak terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum pelaksanaan penertiban.

“Setelah tahapan administratif dipenuhi, petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap reklame tidak berizin berukuran 4x3 meter yang berada di lokasi tersebut,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik media luar ruang untuk mematuhi ketentuan perizinan serta memastikan kondisi konstruksi reklame tetap aman, sehingga tidak membahayakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

“Hasil penertiban berupa konstruksi reklame selanjutnya diamankan dan dikirim ke Gudang Satpol PP di Cakung,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3291 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2914 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1683 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1504 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1319 personFolmer