Petugas Gabungan Tertibkan Papan Reklame Ilegal di Cempaka Putih
Sekitar 50 personel gabungan Satpol PP, Polri dan TNI, Kamis (4/12), menertibkan puluhan papan reklame ilegal di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Papan reklame diturunkan karena tidak berizin,"
Wakil Camat Cempaka Putih, Andri Pencawan mengatakan, papan reklame tanpa izin yang ditertibkan ini terdiri dari 26 spanduk, tujuh umbul-umbul, dua baliho dan satu pamflet.
"Papan reklame diturunkan karena tidak berizin," ujar Andri.
Puluhan Minimarket dan Restoran Dipasang Stiker Penunggak PajakMenurut Andri, para pemilik mengaku bahwa papan reklame mereka yang terpasang tidak membayar pajak.
"Kami akan terus melakukan penertiban ini," tegasnya.
Kasatpol PP Kecamatan Cempaka Putih, Nuryadin menjelaskan, penertiban papan reklame tak berizin hari ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih Timur dan Kelurahan Rawasari.
"Papan reklame yang diturunkan tidak membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Paling banyak di wilayah Rawasari," jelasnya.
Ia menambahkan, papan reklame yang dirurunkan dibawa ke gudang Kecamatan Cempaka Putih. Pemilik dapat mengambil setelah mengurus perizinan.
“Kami memberikan waktu sepekan kepada pemilik untuk mengurus. Jika tidak diambil, kami akan bawa ke gudang Satpol PP DKI di Cakung," tandasnya.