You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembersihan Kali Gedong jati
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

55,7 Ton Sampah di Saluran Phb Kali Gendong Berhasil Dibersihkan

Pembersihan sampah di Saluran Penghubung (Phb) Kali Gendong di kawasan Muara Baru, RT 16, RT 17, dan RT 19, RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, rampung dikerjakan. Selama lima hari pelaksanaan, petugas berhasil mengangkut 55,7 ton atau setara 251 meter kubik sampah dari aliran kali.

"Kondisi kali sudah bersih"

Lurah Penjaringan, Makhrus Nugroho Darojat mengatakan, pembersihan dilakukan secara bertahap pada 21 hingga 25 Juni 2026. Penanganan difokuskan pada titik-titik yang mengalami penyumbatan akibat tumpukan sampah, sedimen, serta rumput yang menutupi aliran air.

Ketua RT di Gandaria Utara Ini Buat Inovasi Penanganan Sampah

"Alhamdulillah, kemarin seluruh pekerjaan pembersihan sudah selesai. Saat ini kondisi kali sudah bersih, aliran air kembali terbuka, dan mengalir dengan lancar," ujarnya, Jumat (26/6).

Makhrus merinci, volume sampah yang berhasil diangkut pada 21 Juni mencapai 16,4 ton atau 74 meter kubik dan 22 Juni sebanyak 9,5 ton atau 42 meter kubik sampah. 

"Untuk 23 Juni sebanyak 11,3 ton atau 51 meter kubik, 24 Juni mencapai 10 ton atau 45 meter kubik, dan 25 Juni berjumlah 8,6 ton atau 39 meter kubik," terangnya.

Ia menjelaskan, proses pengangkutan dilakukan dengan mengumpulkan sampah ke dalam karung dan keranjang, kemudian dibawa menggunakan perahu ponton menuju titik pengumpulan. Selanjutnya, sampah dipindahkan ke truk dan gerobak motor (Germor) untuk diangkut ke lokasi emplasemen.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi ratusan personel dari UPS Badan Air, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA), dan petugas PPSU Kelurahan Penjaringan yang setiap hari bekerja bahu-membahu di lapangan," ungkapnya.

Ia menuturkan, kebersihan sungai tidak hanya bergantung pada kerja petugas, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Untuk itu, pihaknya terus mengajak warga untuk tidak membuang sampah ke aliran kali serta membiasakan memilah sampah dari sumber sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta.

"Kami juga sudah membagikan tong sampah organik kepada setiap RT untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari sumber," ucapnya.

Makhrus memaparkan, pihak kelurahan sudah memasang spanduk larangan membuang sampah di sejumlah titik strategis sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat. Warga juga diingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebenarnya sudah tersedia di Jalan Pluit Selatan Raya dan di beberapa RT. Kuncinya adalah kesadaran warga," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua RT 19/17, Kelurahan Penjaringan, Tarso mengapresiasi pembersihan atau gerebek sampah yang dilakukan petugas gabungan. 

"Kami sangat bersyukur aliran kali kini sudah bersih. Secara swadaya, kami juga menyediakan wadah sampah dari ember bekas untuk warga dan sudah berkoordinasi dengan petugas kebersihan agar sampah diangkut secara rutin," bebernya.

Ia menyampaikan, bantuan tong sampah pilah dari Kelurahan Penjaringan akan ditempatkan di sejumlah titik strategis di lingkungan permukiman agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan tidak lagi membuang sampah ke kali.

"Kami juga sudah menyosialisasikan hal ini bersama para pengurus RT lainnya. Semoga ke depan warga semakin peduli dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sehingga sampah tidak kembali menumpuk di Kali Gendong," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9202 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7656 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2402 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2182 personFakhrizal Fakhri
  5. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1318 personFakhrizal Fakhri