You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Awasi Penataan Hukum Lingkungan di Pulau Sepa
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Sudin LH Kepulauan Seribu Perketat Pengawasan Kepatuhan Pelaku Usaha Resort

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kepulauan Seribu terus menggencarkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan peraturan di bidang lingkungan hidup. Kali ini, pengawasan dilakukan di Resort Pulau Sepa, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.

"Kelengkapan dokumen perizinan"

Kepala Suku Dinas LH Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Hariadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh pelaku usaha di wilayah Kepulauan Seribu menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pejabat Pemkot Jakbar Disosialisasikan Hasil Pengawasan BPKP

"Hari ini kami melakukan pengawasan langsung terhadap PT Sepa Permai selaku pengelola Resort Pulau Sepa. Kami memeriksa kelengkapan dokumen perizinan serta pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan di lapangan," ujarnya, Senin (29/6).

Hariadi menjelaskan, pengawasan mengacu pada Pasal 497 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain melakukan verifikasi administrasi, petugas juga menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha serta mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan di lokasi usaha.

"Kami juga mengingatkan setiap pengelola resort agar melakukan pengelolaan sampah dengan memilahnya sejak dari sumber. Hal ini sejalan dengan instruksi gubernur terkait pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat maupun tempat usaha," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penegakan Hukum (PSM dan PH) Suku Dinas LH Kabupaten Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih menambahkan, pengawasan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk pembinaan agar kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan pembinaan kepada penanggung jawab usaha. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup sehingga seluruh kewajiban dapat dilaksanakan secara optimal," ungkapnya.

Ia menuturkan, kegiatan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh wilayah Kepulauan Seribu, khususnya terhadap pelaku usaha resort dan jasa pariwisata lainnya.

"Kami terus berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem di Kepulauan Seribu. Semoga seluruh kegiatan usaha dapat berjalan selaras dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye28587 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11478 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6877 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3795 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

    access_time09-10-2026 remove_red_eye1564 personAldi Geri Lumban Tobing