You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Reklame di Jl Otista Jatinegara Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Puluhan Reklame di Jl Otista Raya Ditertibkan

Puluhan papan reklame di sepanjang Jl Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jatinegara, Jakarta Timur ditertibkan. Pembongkaran dilaukan lantaran pemiliknya tidak memiliki serta memperpanjang izin.

Setelah kita sosialisasikan ada yang membayar dan yang tidak terpaksa kita tertibkan

Penertiban mengerahkan 20 personel gabungan dari Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Jatinegara dibantu kepolisian dan Satpol PP. 

Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) UPPD Kecamatan Jatinegara, Maani mengatakan, pihaknya sudah beberapa bulan terakhir melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame. Namun, beberapa diantaranya tetap membandel tidak melakukan pembayaran sesuai aturan yang berlaku.

Papan Reklame Raksasa di Harmoni Dibongkar

"Ada yang tidak memiliki izin dan yang izinnya sudah mati satu tahun lebih tidak diperpanjang. Setelah kita sosialisasikan ada yang membayar dan yang tidak terpaksa kita tertibkan," tegasnya.

Dikatakan Maani, penertiban akan dilakukan menyisir kedua sisi Jl Otista Raya. Dari data yang dimiliki pihaknya, ada sekitar 50 papan reklame dari berbagai produk yang terpasang di toko-toko maupun dalam bentuk plang.

"Apa yang kita lakukan juga sebagai shock therapy," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati