You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahmad sulhy kpid dki ist
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KPID DKI Terus Perkuat Pengawasan Lembaga Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, menegaskan, akan terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyiaran di tengah meningkatnya tantangan ketahanan sosial dan budaya.

Mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy menyatakan, saat ini tantangan terhadap ketahanan sosial, moral, dan budaya bangsa semakin kompleks, sehingga memerlukan perhatian serta tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga penyiaran sebagai salah satu pilar pembentuk ruang publik.

"Kami menegaskan bahwa penyiaran tidak sekadar berfungsi sebagai media informasi dan hiburan, tetapi juga instrumen pendidikan, pembentukan karakter, pelestarian nilai budaya, serta penguatan jati diri bangsa," ujarnya, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7).

KPID DKI Evaluasi Insiden Konten Pornografi dalam Siaran Televisi Swasta

Ia mengungkapkan, setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan konten yang menghormati norma agama, kesusilaan, budaya bangsa serta ketentuan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Ruang siaran tidak boleh dimanfaatkan untuk menormalisasi atau mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan hukum, nilai agama, moral, maupun budaya yang hidup di tengah masyarakat," tukasnya.

Sulhy menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui beberapa langkah strategis, di antaranya memperketat pemantauan terhadap program siaran televisi dan radio yang berpotensi melanggar ketentuan P3SPS.

Kemudian, meningkatkan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar menghasilkan konten yang edukatif, berkualitas, menghormati norma agama, budaya, serta nilai-nilai kebangsaan.

Selanjutnya, menegakkan ketentuan dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS.

Selanjutnya, memperluas program literasi media kepada masyarakat guna meningkatkan kemampuan publik dalam memilih, menyaring, dan menyikapi berbagai konten siaran secara kritis dan bertanggung jawab.

"Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, serta berpihak pada kepentingan publik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Minta Jajaran Responsif Tangani Aduan Warga

    access_time06-07-2026 remove_red_eye2520 personTiyo Surya Sakti
  2. Ekonomi Kreatif Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Jakarta

    access_time04-07-2026 remove_red_eye1329 personFolmer
  3. Pramono Sebut Transparansi Perizinan Jadi Kunci Jakarta Kota Global

    access_time07-07-2026 remove_red_eye1276 personDessy Suciati
  4. JKF 2026 Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Menuju Jakarta Kota Global

    access_time05-07-2026 remove_red_eye1199 personFakhrizal Fakhri
  5. Peringatan 100 Tahun, Pemprov DKI Komitmen Lanjutkan Legasi Ali Sadikin

    access_time07-07-2026 remove_red_eye1182 personDessy Suciati