You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahmad sulhy kpid dki ist
photo Istimewa - Beritajakarta.id

KPID DKI Terus Perkuat Pengawasan Lembaga Penyiaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, menegaskan, akan terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyiaran di tengah meningkatnya tantangan ketahanan sosial dan budaya.

Mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy menyatakan, saat ini tantangan terhadap ketahanan sosial, moral, dan budaya bangsa semakin kompleks, sehingga memerlukan perhatian serta tanggung jawab bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga penyiaran sebagai salah satu pilar pembentuk ruang publik.

"Kami menegaskan bahwa penyiaran tidak sekadar berfungsi sebagai media informasi dan hiburan, tetapi juga instrumen pendidikan, pembentukan karakter, pelestarian nilai budaya, serta penguatan jati diri bangsa," ujarnya, seperti dikutip melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7).

KPID DKI Evaluasi Insiden Konten Pornografi dalam Siaran Televisi Swasta

Ia mengungkapkan, setiap lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghadirkan konten yang menghormati norma agama, kesusilaan, budaya bangsa serta ketentuan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Ruang siaran tidak boleh dimanfaatkan untuk menormalisasi atau mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan hukum, nilai agama, moral, maupun budaya yang hidup di tengah masyarakat," tukasnya.

Sulhy menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat fungsi pengawasan melalui beberapa langkah strategis, di antaranya memperketat pemantauan terhadap program siaran televisi dan radio yang berpotensi melanggar ketentuan P3SPS.

Kemudian, meningkatkan pembinaan kepada lembaga penyiaran agar menghasilkan konten yang edukatif, berkualitas, menghormati norma agama, budaya, serta nilai-nilai kebangsaan.

Selanjutnya, menegakkan ketentuan dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS.

Selanjutnya, memperluas program literasi media kepada masyarakat guna meningkatkan kemampuan publik dalam memilih, menyaring, dan menyikapi berbagai konten siaran secara kritis dan bertanggung jawab.

"Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum demi mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, serta berpihak pada kepentingan publik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

    access_time28-07-2026 remove_red_eye9019 personAnita Karyati
  2. 14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time28-07-2026 remove_red_eye3445 personNurito
  3. Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

    access_time27-07-2026 remove_red_eye2639 personTiyo Surya Sakti
  4. MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

    access_time29-07-2026 remove_red_eye1709 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

    access_time31-07-2026 remove_red_eye1528 personNurito