You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelaku UMKM Jelambar pilah sampah budi
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pelaku UMKM di Jelambar Tidak Pilah Sampah Terancam Kena Sanksi

Jajaran Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bakal menjatuhkan sanksi terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayanya yang kedapatan tidak melakukan pilah sampah. 

Seluruh rumah tangga dan pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber

Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra mengungkapkan, pihaknya sudah lakukan teguran terhadap dua pelaku UMKM di RW 02 yang belum melakukan pilah sampah, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026.

Dijelaskan Pradista, Ingub DKI Jakarta nomor 5 tahun 2026 mengatur tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, serta mewajibkan rumah tangga dan pelaku usaha untuk memilah sampah jenis organik, anorganik serta residu.

PSN di Cengkareng Barat Kampanyekan Pilah Sampah

"Bila mereka tetap tidak melakukan pilah sampah, kami akan kenakan sanksi administratif" ujar Pradista, Rabu (15/7).

Selain memberikan teguran, Pradista juga melakukan edukasi terhadap pekerja dan pemilik usaha agar mereka memilah sampah sesuai aturan. Terhadap sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah atau pengepul dan sampah organik dapat diolah melalui komposting.

Namun karena volume sampah organik yang dihasilkan rutin setiap hari cukup besar, Pradista menganjurkan pelaku usaha untuk melakukan kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak ketiga. Sehingga nantinya sampah organik dari pelaku usaha tersebut tidak membebani pengelolaan sampah di lingkungan.

"Sesuai aturan, mulai 1 Agustus nanti, TPTS Bantar Gebang hanya menerima sampah residu. Karena itu, seluruh rumah tangga dan pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1043 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye946 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye876 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye750 personBudhi Firmansyah Surapati