You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260723 WA0083
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

DPRD Pastikan Obligasi Daerah Masuk Pembahasan APBD 2027

DPRD DKI Jakarta memastikan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun akan dibahas dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.

"Secara tidak langsung sudah ada persetujuan dari DPRD,"

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin mengatakan, rencana penerbitan obligasi daerah telah masuk dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Rancangan APBD 2027 sendiri diproyeksikan mencapai Rp81,34 triliun, dengan pendapatan daerah sebesar Rp72,87 triliun dan belanja daerah Rp73,82 triliun.

"Obligasi itu sudah masuk di dalam pembahasan Banggar. Jadi sebetulnya itu secara tidak langsung sudah ada persetujuan dari DPRD. Cuma nanti dalam pembahasan bisa berkembang," ujar Suhud, Kamis (23/7).

Obligasi Daerah Jaga Keuangan Jakarta Lebih Sehat

Menurutnya, pembahasan berikutnya akan dilakukan di masing-masing komisi untuk menguji kelayakan 12 proyek yang diusulkan dibiayai melalui obligasi daerah, termasuk membuka peluang adanya proyek alternatif.

"Apakah 12 proyek yang diajukan sudah tepat atau ada alternatif lain, itu akan dibahas lebih mendalam di komisi dan Banggar," ucapnya.

Suhud menegaskan, penerbitan obligasi daerah harus dipersiapkan secara matang lantaran memerlukan pendampingan dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia pun optimistis risiko gagal bayar dapat ditekan selama seluruh tahapan dijalankan sesuai regulasi dan didukung perencanaan keuangan yang baik.

"Ini pembiayaannya jangka panjang, sampai tujuh tahun. Karena itu, skema keuangannya harus benar-benar disusun dengan baik agar kewajiban pembayaran dapat dipenuhi," jelasnya.

Selain obligasi, Pemprov DKI Jakarta juga masih mengkaji sejumlah skema creative financing seperti pinjaman melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk menentukan opsi pendanaan yang paling efektif.

DPRD DKI, kata Suhud, akan mengawasi seluruh proses penerbitan obligasi daerah. Menurut Suhud, dana hasil obligasi hanya boleh digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur jangka panjang atau multiyears yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain.

"Dana ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya," tegasnya.

Ia menambahkan, meski terdapat usulan agar dana obligasi dapat mendukung program hasil reses anggota dewan, penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pasalnya, obligasi merupakan instrumen pendanaan publik dengan mekanisme yang ketat.

"Karena ini dana publik, DPRD akan mengawasi mulai dari tahap persiapan, peluncuran obligasi, hingga pelaksanaan proyek yang dibiayai. Proyeknya juga harus dipilih secara sangat selektif sesuai peruntukannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1188 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye1110 personAnita Karyati
  3. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye1104 personNurito
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1067 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Spark Sport Academy Pondok Bambu Berhasil Dipadamkan

    access_time20-07-2026 remove_red_eye860 personNurito