You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Papan Reklame Rokok Berdiri Tegak di Jalan Cilincing Raya
photo Suriaman Panjaitan - Beritajakarta.id

Reklame Rokok di Jl Cilincing Raya Dikeluhkan

Warga mengeluhkan keberadaan reklame rokok yang berlokasi di simpang empat Jalan Cilincing Raya, Cilincing, Jakarta Utara. Pasalnya, reklame tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang,

Izinnya hingga Desember. Nanti kalau izinnya sudah habis, baru kita tindak

Keberadaan reklame berukuran 5x3 meter tersebut juga membuat kawasan tersebut tampak semrawut. Instansi terkait diimbau untuk segera menertibkannya.

"Kami heran, kenapa reklame rokok ini tidak ditertibkan," keluh  Adi, salah seorang warga setempat, Senin (7/9).

Puluhan Reklame di Jl Otista Raya Ditertibkan

Dihubungi terpisah, Camat Cilincing, Wawan Budi Rohman menegaskan, pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Meski begitu, Budi memastikan, reklame rokok di simpang empat Jalan Cilincing Raya, legal. Karena reklame tersebut memiliki izin yang sah serta membayar pajak.

"Izinnya hingga Desember. Nanti kalau izinnya sudah habis, baru kita tindak," jelas Budi.

Dalam menertibkan papan reklame, Budi mengaku berupaya berhati-hati. Sebab ia pernah diprotes dua pengusaha, karena reklamenya ditertibkan.

"Aturannya memang ada. Tapi kalau izinnya belum kadaluwarsa, kita belum bisa tertibkan," ungkap Budi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1173 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye921 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye838 personBudhi Firmansyah Surapati