You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembinaan KIP KI DKI jaksel tiyo
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Pembinaan KIP di Pancoran Dorong Birokrasi Modern

Kegiatan Roadshow Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik hadir di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Kegiatan itu bertujuan untuk mendorong terwujudnya birokrasi yang modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. 

"Kegiatan pembinaan ini merupakan langkah yang sangat positif,"

Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Mukhlisin mengatakan, salah satu wujud keterbukaan informasi publik yang baik adalah meningkatnya kualitas pelayanan informasi yang dilakukan melalui pemanfaatan teknologi digital, penguatan tata kelola dokumentasi, serta optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

"Kegiatan pembinaan ini merupakan langkah yang sangat positif untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah maupun para pemangku kepentingan di wilayah agar memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik," ujarnya, Kamis (30/7)

KI DKI Apresiasi Komitmen PAM Jaya Implementasi KIP

Mukhlisin berharap, pembinaan ini tidak hanya sampai di sini, tetapi terus berkelanjutan, sehingga benar-benar menghasilkan perubahan pola pikir dan budaya kerja. 

"Keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari budaya organisasi, bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID atau petugas tertentu. Seluruh aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama untuk memberikan pelayanan yang terbaik," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Mukhlisin juga menyampaikan, bahwasannya dengan informasi yang sudah tesebar luas terkait Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pengelolaan sampah, seluruh elemen masyarakat agar segera menjalankannya dengan baik.

"Karena cuaca saat ini sedang musim panas, menurut informasi yang saya terima itu adanya peningkatan suhu yang sangat signifikan, maka saya imbau agar berhati-hari dan waspada terhadap potensi kebakaran," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin menambahkan, kegiatan yang merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini, memberikan kewajiban kepada badan publik untuk memastikan pemohon informasi dapat mengakses informasi publik. 

"Kami minta, KIP tidak sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi juga harus dipahami dan dipraktikkan oleh elemen masyarakat termasuk pengurus RT dan RW, LMK, FKDM dan kader PKK," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1853 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye826 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye741 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye706 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye683 personFakhrizal Fakhri