Bangunan Liar di Jalan Rasamala Hijau III Ditertibkan
Sebanyak 20 bangunan liar yang berdiri di atas lahan seluas 3.300 meter persegi di Jalan Rasamala Hijau III, RT 003 RW 09 Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Kamis (30/7), ditertibkan petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat.
Berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI
Camat Cengkareng, Suhardin mengatakan, kegiatan melibatkan 250 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Suban Pengelola Aset Daerah, SDA, Bina Marga, Lingkungan Hidup, PPSU, serta jajaran tiga pilar Kecamatan Cengkareng.
Menurut Suhardin, bangunan liar tersebut ditertibkan karena berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
Parkir Liar dan Lapak PKL di Jalan Kota Bambu Raya Ditertibkan"Kami tetap mengutamakan humanis dan pendekatan secara baik, sesuai mekanisme aturan berlaku," katanya.
Dijelaskan Suhardin, beberapa tahun belakangan sejumlah oknum telah mendirikan bangunan semi permanen tanpa izin di lahan itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
Sebelum dilakukan penertiban, Suhardin mengaku telah memberikan teguran hingga peringatan 1, 2 dan 3. Namun lantaran peringatan tidak juga diindahkan, pihaknya terpaksan melakukan penertiban di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan peruntukan olahraga tersebut.
"Kami mengamankan aset pemerintah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok," ucapnya.
Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta Barat, Joko Suparno menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan langkah lanjutan pengamanan aset dengan melakukan pemagaran. Ditegaskannya, anggaran pengamanan aset dengan pemagaran itu telah tersedia dan akan direalisasikan segera.
"Setelah tahapan administrasi selesai, Kami akan langsung melakukan tindaklanjut di lapangan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi aset pemerintah menjadi sarana olahraga," tandasnya.