You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lokbin Abdul Gani Segera Direvitalisasi
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

Lokbin Abdul Gani Segera Direvitalisasi

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan merevitalisasi Lokasi Binaan (Lokbin) Abdul Gani di Jalan Galur Raya, Kelurahan Galur, Johar Baru. Saat ini, kondisi lokbin tersebut sangat memprihatinkan.

Sekarang kondisinya jelek, becek dan kumuh, makanya mau kita bangun agar pedagang dan pembeli juga merasa aman dan nyaman

Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat, Bangun Richard mengatakan, di lokasi tersebut saat ini tercatat sebanyak 369 pedagang. Lokasi berjualan yang sudah puluhan tahun belum pernah diperbaiki membuat kawasan terlihat sangat kumuh.

"Sekarang kondisinya jelek, becek dan kumuh, makanya mau kita bangun agar pedagang dan pembeli juga merasa aman dan nyaman, apalagi pasar tersebut masih cukup ramai tiap harinya," ujarnya, Senin (7/9).

75 PKL Ikut Sosialisasi Autodebet

Menurut Richard, lokbin tersebut sudah ada sejak tahun 1980-an. Nantinya, di lokasi akan dibangun dengan model hanggar dengan biaya kurang lebih Rp 10 miliar.

"Sebelumnya pasar tersebut ada di UPT dinas baru diserahkan pengelolaanya ke sudin, makanya saat ini juga kita tengah pikirkan upaya relokasi, tapi pasar lokbin akan terus dibangun," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati