You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Vila di Pulau Seribu akan Dikenakan Pajak Rumah Mewah
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Vila di Pulau Seribu akan Dikenakan Pajak Rumah Mewah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) vila milik pribadi di Kepulauan Seribu sama besarnya dengan nilai PBB di pemukiman mewah.

DKI tidak keberatan kalau harus kehilangan Rp 5,8 miliar dengan tidak memberlakukan tarif pajak untuk rusun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk tempat tinggal seharga Rp 1-2 miliar, tarif PBB disesuaikan dengan nilai yang telah ditentukan.

"Tahun depan vila pribadi di pulau sudah harus dikenakan tarif pajak yang sama dengan perumahan mewah di Jakarta, kalau untuk rumah di bawah Rp 1 miliar kenakan 20 persen," ujarnya, Senin (7/9).

WP PBB di Menteng Banyak Ajukan Keberatan Pembayaran

Sementara, untuk rumah susun (rusun) di seluruh Jakarta, tidak akan dikenakan PBB. Kebijakan tersebut, menurut Basuki, merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat kurang mampu di DKI.

"DKI tidak keberatan kalau harus kehilangan Rp 5,8 miliar dengan tidak memberlakukan tarif pajak untuk rusun," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1525 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1516 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1326 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1230 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1157 personFolmer