You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Vila di Pulau Seribu akan Dikenakan Pajak Rumah Mewah
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Vila di Pulau Seribu akan Dikenakan Pajak Rumah Mewah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) vila milik pribadi di Kepulauan Seribu sama besarnya dengan nilai PBB di pemukiman mewah.

DKI tidak keberatan kalau harus kehilangan Rp 5,8 miliar dengan tidak memberlakukan tarif pajak untuk rusun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk tempat tinggal seharga Rp 1-2 miliar, tarif PBB disesuaikan dengan nilai yang telah ditentukan.

"Tahun depan vila pribadi di pulau sudah harus dikenakan tarif pajak yang sama dengan perumahan mewah di Jakarta, kalau untuk rumah di bawah Rp 1 miliar kenakan 20 persen," ujarnya, Senin (7/9).

WP PBB di Menteng Banyak Ajukan Keberatan Pembayaran

Sementara, untuk rumah susun (rusun) di seluruh Jakarta, tidak akan dikenakan PBB. Kebijakan tersebut, menurut Basuki, merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat kurang mampu di DKI.

"DKI tidak keberatan kalau harus kehilangan Rp 5,8 miliar dengan tidak memberlakukan tarif pajak untuk rusun," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2529 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1352 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1003 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye919 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye815 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik