You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Vila di Pulau Seribu akan Dikenakan Pajak Rumah Mewah
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Vila di Pulau Seribu akan Dikenakan Pajak Rumah Mewah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) vila milik pribadi di Kepulauan Seribu sama besarnya dengan nilai PBB di pemukiman mewah.

DKI tidak keberatan kalau harus kehilangan Rp 5,8 miliar dengan tidak memberlakukan tarif pajak untuk rusun

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, untuk tempat tinggal seharga Rp 1-2 miliar, tarif PBB disesuaikan dengan nilai yang telah ditentukan.

"Tahun depan vila pribadi di pulau sudah harus dikenakan tarif pajak yang sama dengan perumahan mewah di Jakarta, kalau untuk rumah di bawah Rp 1 miliar kenakan 20 persen," ujarnya, Senin (7/9).

WP PBB di Menteng Banyak Ajukan Keberatan Pembayaran

Sementara, untuk rumah susun (rusun) di seluruh Jakarta, tidak akan dikenakan PBB. Kebijakan tersebut, menurut Basuki, merupakan langkah pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat kurang mampu di DKI.

"DKI tidak keberatan kalau harus kehilangan Rp 5,8 miliar dengan tidak memberlakukan tarif pajak untuk rusun," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1571 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1056 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1049 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye829 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye761 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik