Bahas Raperda Pajak, Bapemperda Tekankan Perlindungan Masyarakat Kecil
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat kecil,"
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan Raperda diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dari 118 pasal yang diusulkan, sebanyak 59 pasal telah selesai dibahas secara komprehensif. Menurut Aziz, penyesuaian pajak dan retribusi diharapkan dapat meningkatkan PAD sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan Jakarta.
DPRD Dukung Kajian Penyesuaian Pajak Kendaraan Listrik"Harapannya naiknya PAD ini jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat kecil," ujar Aziz, Jumat (7/8).
Aziz menekankan, penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah harus mengedepankan asas keadilan. Menurutnya, upaya meningkatkan PAD tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas.
"Jangan sampai naiknya pajak dan retribusi dibebankan pada masyarakat rentan," tambahnya.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan, jumlah pasal dalam Raperda tersebut masih dapat berubah setelah melalui tahapan evaluasi dan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia berharap, Raperda pajak dan retribusi nantinya dapat menjadi regulasi yang mampu meningkatkan PAD tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat seperti kelompok kurang mampu.
"Kami mohon doa, mohon dukungan agar ini semua bisa berjalan dengan lancar dan bisa menghasilkan Perda yang memang sesuai dengan keinginan masyarakat," tandasnya.