Raperda Siskesda Diminta Atur Persoalan Kesehatan Mental
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina menilai, persoalan kesehatan mental tidak boleh diabaikan. Sebab itu, sosialisasi mengenai pentingnya kesehatan mental perlu terus digencarkan di tengah masyarakat.
"Layanan kesehatan mental berbasis komunitas,"
"Pemprov DKI juga harus memperkuat elemen-elemen masyarakat agar dapat memberikan bantuan dan pendampingan kepada sesama warga yang mengalami persoalan mental," ujar Elva, Senin (10/8).
Menurut dia, Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu memberikan perhatian lebih terhadap layanan kesehatan mental. Upaya tersebut penting untuk memastikan warga mendapatkan dukungan yang memadai agar dapat menjalani kehidupan dengan baik di tengah berbagai tekanan lingkungan.
Pelajar SMAN 15 Diedukasi Kesehatan MentalElva menyebut, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan sekitar 10 persen anak di Indonesia memiliki indikasi masalah kesehatan mental.
Di Jakarta, Dinkes mencatat sebanyak 125 ribu kunjungan warga ke pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sepanjang 2025 untuk mengakses layanan kesehatan mental. Selain itu, Pemprov DKI mengungkapkan penggunaan layanan konseling JakCare meningkat sekitar empat kali lipat sepanjang Mei 2025 hingga Juni 2026.
"Sudah saatnya Pemprov DKI Jakarta memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan mental yang terbaik," tegasnya.
Lebih lanjut, Elva mendorong agar ketentuan mengenai layanan kesehatan mental dimasukkan secara eksplisit dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda). Salah satunya melalui pengaturan mengenai sosialisasi kesehatan mental dan penerapan pendekatan layanan kesehatan mental berbasis komunitas.
"Karena itu akan menjadi dasar hukum untuk memberikan layanan kesehatan mental yang dibutuhkan oleh warga ke depannya," tandasnya.