You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Semarak Lomba HUT ke 81 RI di Panti Sosial Perlindungan Bina Karya Harapan Mulia 6
photo Bilal Nugraha Ginanjar - Beritajakarta.id

210 Warga Binaan PSPBKHM Meriahkan Lomba HUT Kemerdekaan RI

Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pengelola Panti Sosial Perlindungan Bina Karya Harapan Mulia (PSPBHKM) di Jalan Puri Kembangan, RT 11/05 Kelurahan Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, menggelar berbagai lomba.

Merasakan kemeriahan dan semangat kemerdekaan

Kegiatan yang diikuti 210 warga binaan sosial ini melombakan pesan berantai, estafet karung, lomba makan kerupuk, membawa kelereng menggunakan sendok, dan lompat warna.

Kepala Panti Sosial Perlindungan Bina Karya Harapan, Devi Riana Sumanthi mengatakan, pihaknya melibatkan warga binaan panti yang terdiri dari perempuan tuna wisma dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial(PPKS) agar mereka terhibur dan tetap semangat menjalani hidup.

Rajasa Band Buktikan Kreativitas Warga Binaan di Bazar Balai Kota

"Kami berharap warga binaan sosial juga merasa bahwa panti ini adalah rumah mereka. Jadi, meski tinggal di panti, mereka tetap bisa merasakan kemeriahan dan semangat kemerdekaan," katanya, Rabu (12/8).

Dijelaskan Devi, kegiatan ini lebih ditujukan membangun semangat positif dan kebersamaan warga binaan sosial panti.

"Kegiatan ini akan ditutup makan bakso bersama," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12758 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1442 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1440 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1396 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1085 personBudhi Firmansyah Surapati