108 Pelanggar Parkir di Cengkareng Ditindak
Sebanyak 108 sepeda motor yang kedapatan melanggar aturan parkir di kawasan City Park Apartemen, Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (12/8), ditindak petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Kepolisian.
Mengembalikan fungsi jalan dan mengurai titik kemacetan,
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Agus Prasetyo mengatakan, operasi penertiban ini menindaklanjuti arahan Gubernur DKI Jakarta dan instruksi Kepala Dinas Perhubungan untuk mengatasi persoalan parkir liar.
"Kami mengambil langkah tegas untuk mengembalikan fungsi jalan dan mengurai titik kemacetan, sekaligus memberantas pungutan liar," katanya.
234 Motor Pelanggar Parkir di Sentra Primer Barat DitindakDiharapkannya, penindakan ini akan memberi efek jera agar tidak ada lagi pemilik kendaraan parkir sembarang di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Cengkareng, Danu Irawadi menambahkan, kegiatan menyasar sejumlah jalan di kawasan City Park Apartemen seperti Jalan Malibu Raya, City Resort dan Jalan Kapuk Cengkareng.
"Penertiban menyasar kendaraan yang parkir di bahu jalan maupun trotoar," ungkapnya.
Dari total 108 kendaraan roda dua yang ditindak, beber Danu, 100 diantaranya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP). Sedang delapan lainnya dijaring dan diangkut ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan tingkatkan pengawasan agar tidak ada lagi parkir liar. Tidak hanya di sini, tapi juga sejumlah lokasi rawan parkir lainnya di Cengkareng," tandasnya.