Dinas PPKUKM Beri Klarifikasi Video Viral Pendamping Kecamatan Koja Dicecar Dewan Kota
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial yang menampilkan seorang petugas pendamping UKM Kecamatan Koja, Abdullah Kamrah, terlibat perdebatan dengan Dewan Kota Kecamatan Cilincing, Epriyanto.
"mengedepankan komunikasi yang baik,"
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (11/8), kemarin, saat Abdullah Kamrah sedang menjalankan tugas melakukan pendataan pedagang di Blok C Lokasi Usaha Binaan (Lokbin) 103 Permai, Jakarta Utara.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, kegiatan pendataan tersebut merupakan bagian dari proses persiapan relokasi 72 pedagang dari Blok C ke Blok B yang dilaksanakan berdasarkan nota dinas Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Utara.
Bangun Budaya Ramah Lingkungan, Dinas PPKUKM Terbitkan Instruksi Pilah SampahRelokasi tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jenjang SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di lahan Lokbin 103 Permai.
"Petugas kami saat itu sedang melaksanakan tugas pendataan pedagang Blok C sebagai bagian dari proses persiapan relokasi. Jadi, kegiatan tersebut merupakan tugas kedinasan yang memang sedang dijalankan oleh pendamping UKM di lapangan," ujarnya, Rabu (12/8).
Ratu menjelaskan, Abdullah yang sedang menjalankan pendataan kemudian dihampiri oleh Dewan Kota Kecamatan Cilincing, Epriyanto, yang meminta penjelasan mengenai kegiatan pendataan pedagang Blok C.
Namun, Abdullah tidak bisa serta-merta memberikan keterangan. Informasi mengenai rencana penataan dan relokasi merupakan bagian dari proses kedinasan yang harus disampaikan melalui pejabat yang memiliki kewenangan.
"Petugas yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan atau menyampaikan informasi kedinasan secara rinci di luar tugas dan kewenangannya. Karena itu, yang bersangkutan memilih untuk tidak memberikan keterangan yang belum menjadi kewenangannya untuk disampaikan," jelasnya.
Menurut Ratu, sikap tersebut bukan berarti petugas menolak komunikasi maupun menghalangi fungsi Dewan Kota. Abdullah justru berupaya menghindari penyampaian informasi yang belum final atau belum mendapatkan arahan dari pihak yang berwenang.
Namun, situasi justru berkembang ketika Epriyanto terus meminta keterangan kepada Abdullah. Petugas yang merasa tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kemudian memilih meninggalkan lokasi.
"Dalam situasi tersebut, petugas kami memilih menghindar karena tidak ingin memberikan informasi yang berada di luar kewenangannya. Yang bersangkutan bukan pejabat pengambil keputusan dan bukan pihak yang ditunjuk untuk memberikan penjelasan kebijakan relokasi," katanya.
Epriyanto kemudian berupaya mendokumentasikan petugas tersebut setelah Abdullah meninggalkan lokasi. Namun, petugas bersangkutan menyampaikan keberatan atas tindakan tersebut.
“Dalam situasi itu, terjadi gerakan saling menepis ketika petugas berupaya mencegah pengambilan gambar menggunakan kamera yang diarahkan kepadanya," ucapnya.
Abdullah kemudian mengibaskan map yang dibawanya sehingga kamera tersebut tidak mengarah kepadanya.
"Petugas kami keberatan ketika dirinya didokumentasikan setelah sebelumnya sudah berupaya menghindari permintaan keterangan. Respons yang dilakukan adalah mencegah pengambilan gambar tersebut dengan mengibaskan map yang dibawanya. Kami memahami bahwa situasi di lapangan kemudian terekam dalam video," ungkapnya.
Ratu menilai, potongan video yang beredar perlu dilihat secara utuh dengan memahami konteks sebelum dan sesudah peristiwa tersebut.
"Kami memahami video yang beredar dapat menimbulkan berbagai persepsi. Namun, penting untuk melihat konteks kejadian secara utuh. Pada saat itu, petugas kami sedang menjalankan tugas pendataan pedagang sebagai bagian dari proses persiapan relokasi, bukan melakukan kegiatan di luar tugas kedinasannya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan untuk memastikan kondisi dan jumlah pedagang yang terdampak serta menjadi bagian dari proses penataan agar pelaksanaan relokasi dapat dilakukan secara terukur.
"Pendataan merupakan tahapan penting untuk memastikan proses penataan dan relokasi pedagang dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Pendamping UKM memiliki peran untuk membantu proses tersebut, termasuk melakukan pendataan dan memberikan pendampingan kepada pedagang binaan," katanya.
Ratu menambahkan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta tetap mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan.
"Kami juga mengimbau seluruh jajaran untuk tetap menjaga sikap profesional dan mengedepankan komunikasi yang baik di lapangan. Pada saat yang sama, kami berharap setiap peristiwa tidak dinilai hanya berdasarkan potongan video, tetapi berdasarkan konteks dan kronologi yang lengkap," tandasnya.