11 Bangunan Liar di Atas Saluran Ditertibkan
Sebanyak 11 bangunan semi permanen liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kampung Bali XII RW 09, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditertibkan petugas gabungan Satpol PP, PPSU, Polri dan TNI, Rabu (19/8).
Selama ini dijadikan lapak pengepul barang bekas.
Lurah Kampung Bali, Musa mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya sudah mensosialisasikan dan memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan.
"Bangunan selama ini dijadikan lapak pengepul barang bekas. Kami mengembalikan fungsi jalan seperti semula," ujar Musa.
Penertiban PKL Langgar Aturan di Jalan Raya Bogor DiintensifkanIa mengungkapkan, penertiban bangunan semi permanen mendapat dukungan warga Kebon Kacang XII karena akses jalan selama beberapa lama mengalami penempatan.
"Alhamdulilah, lima dari 11 bangunan liar sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. Sisanya, petugas gabungan hari ini turun membongkar, namun kondisi lapak sudah dikosongkan," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta pengurus RT dan RW setempat untuk melakukan pengawasan agar keberadaan lapak pengepul barang bekas tidak lagi mengokupasi jalan.
"Kami mengimbau pengepul tidak lagi menaruh barang bekas di Jalan Kampung Bali XII," tandasnya.