You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Bangunan Tanpa IMB Di Pulau Pramuka Disegel
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

2 Bangunan di Pulau Pramuka Disegel

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap dua bangunan di Pulau Pramuka yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Batas waktu surat peringatan (SP) 14 hari sudah habis, tetapi tidak diindahkan, makanya kita segel

"Batas waktu surat peringatan (SP) 14 hari sudah habis, tetapi tidak diindahkan, makanya kita segel," kata Riza Ananta Nasution, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Selasa (8/9).

Menurut Riza, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penertiban tahun ini. Penertiban bukan hanya berdasarkan laporan warga, tetapi juga hasil monitoring di lapangan.

Pembangunan Homestay di Pulau Tidung Dihentikan

"Padahal sosialisasi kepada masyarakat terus kita lakukan terkait pentingnya surat IMB. Tapi biasanya ada saja yang masih bandel," ujar Riza.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Minta Lurah Malaka Sari Dibebastugaskan

    access_time30-06-2025 remove_red_eye10229 personDessy Suciati
  2. Pramono Lantik 100 Pejabat Fungsional

    access_time30-06-2025 remove_red_eye1465 personDessy Suciati
  3. Tes Lapangan Calon PPSU Kelurahan Cikoko Dibagi Tiga Gelombang

    access_time02-07-2025 remove_red_eye1322 personTiyo Surya Sakti
  4. Rano Sebut BTN JAKIM 2025 Dorong Promosi dan Perekonomian Jakarta

    access_time29-06-2025 remove_red_eye1003 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Dorong Jakarta Jadi Destinasi Olahraga Kelas Dunia

    access_time29-06-2025 remove_red_eye893 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik