You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Bangunan Tanpa IMB Di Pulau Pramuka Disegel
photo Suparni - Beritajakarta.id

2 Bangunan di Pulau Pramuka Disegel

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap dua bangunan di Pulau Pramuka yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Batas waktu surat peringatan (SP) 14 hari sudah habis, tetapi tidak diindahkan, makanya kita segel

"Batas waktu surat peringatan (SP) 14 hari sudah habis, tetapi tidak diindahkan, makanya kita segel," kata Riza Ananta Nasution, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Selasa (8/9).

Menurut Riza, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penertiban tahun ini. Penertiban bukan hanya berdasarkan laporan warga, tetapi juga hasil monitoring di lapangan.

Pembangunan Homestay di Pulau Tidung Dihentikan

"Padahal sosialisasi kepada masyarakat terus kita lakukan terkait pentingnya surat IMB. Tapi biasanya ada saja yang masih bandel," ujar Riza.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1186 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye950 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye778 personFakhrizal Fakhri
close