You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Bangunan Tanpa IMB Di Pulau Pramuka Disegel
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

2 Bangunan di Pulau Pramuka Disegel

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap dua bangunan di Pulau Pramuka yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Batas waktu surat peringatan (SP) 14 hari sudah habis, tetapi tidak diindahkan, makanya kita segel

"Batas waktu surat peringatan (SP) 14 hari sudah habis, tetapi tidak diindahkan, makanya kita segel," kata Riza Ananta Nasution, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Selasa (8/9).

Menurut Riza, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penertiban tahun ini. Penertiban bukan hanya berdasarkan laporan warga, tetapi juga hasil monitoring di lapangan.

Pembangunan Homestay di Pulau Tidung Dihentikan

"Padahal sosialisasi kepada masyarakat terus kita lakukan terkait pentingnya surat IMB. Tapi biasanya ada saja yang masih bandel," ujar Riza.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1447 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1370 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1282 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1123 personFolmer