You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Dua Bangunan Tanpa IMB Di Pulau Pramuka Disegel
photo Suparni - Beritajakarta.id

2 Bangunan di Pulau Pramuka Disegel

Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu memberikan sanksi tegas berupa penyegelan terhadap dua bangunan di Pulau Pramuka yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Batas waktu surat peringatan (SP) 14 hari sudah habis, tetapi tidak diindahkan, makanya kita segel

"Batas waktu surat peringatan (SP) 14 hari sudah habis, tetapi tidak diindahkan, makanya kita segel," kata Riza Ananta Nasution, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu, Selasa (8/9).

Menurut Riza, pihaknya sudah berkali-kali melakukan penertiban tahun ini. Penertiban bukan hanya berdasarkan laporan warga, tetapi juga hasil monitoring di lapangan.

Pembangunan Homestay di Pulau Tidung Dihentikan

"Padahal sosialisasi kepada masyarakat terus kita lakukan terkait pentingnya surat IMB. Tapi biasanya ada saja yang masih bandel," ujar Riza.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye3456 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1445 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1358 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1208 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye1030 personDessy Suciati