You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Wagub Paripurna 8
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Rano: Raperda Rumah Susun Akomodir Pengaturan PPPSRS

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rumah Susun akan mengakomodir perlindungan konsumen dan tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang independen.

Berorientasi pada penciptaan ekosistem hunian yang layak bagi warga

Dikatakan Rano, Raperda tentang Rumah Susun yang diajukan Eksekutif tidak hanya terkait pengaturan rumah susun milik pemerintah dan pengadaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT).

"Eksekutif sependapat mengenai pentingnya penguatan perlindungan konsumen dan tata kelola Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang independen," tegas Rano, saat memaparkan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi DPRD DKI terkait Raperda Rumah Susun di Rapat Paripurna, Rabu (26/8).

Rano Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Cawang

Diungkapkannya, penyusunan Ranperda ini juga bertujuan untuk mereformasi tata kelola PPPSRS agar lebih demokratis, transparan dan tidak didominasi pelaku pembangunan. Termasuk pada rumah susun dengan fungsi bukan hunian.  

Ditegaskn Rano, proporsi hak suara telah dibatasi maksimal 20 persen untuk pemegang Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) besar. Kemudian Raperda juga akan mengatur kewajiban audit keuangan oleh akuntan publik independen diberlakukan sebelum masa transisi berakhir. 

Rano juga menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD terkait kebijakan public housing yang menempatkan rumah susun sebagai instrumen penyediaan hunian yang layak dan terjangkau. Terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT) sebagai pemenuhan hak dasar. 

'Kami sependat mengenai penyataan DPRD tentang pemenuhan lahan bagi Rumah Susun Umum dengan mengoptimalkan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) maupun tanah negara yang telah dihuni warga lebih dari 20 tahun, melalui strategi Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV)," ungkapnya.

Karena itu, lanjut Rano, penataan pemukiman padat melalui KTV akan dilakukan secara partisipatif. Sehingga warga tetap dapat bermukim dalam ekosistem sosial ekonomi yang telah ada, serta memberikan hak atas hunian yang layak. 

Mengenai aksesibilitas kawasan, Rano mengaku pembangunan rumah susun terus dikembangkan dengan konsep Kawasan Berorientasi Transit (Transit Oriented Development/TOD) dan onestop living yang menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi UMKM hingga sarana olahraga. 

Dipastikannya, Eksekutif juga akan memperketat verifikasi data penghuni dan membatasi mekanisme pengalihan kepemilikan dan pengalihan hanya diizinkan melalui Badan Pelaksana Daerah untuk mencegah unit bersubsidi dialihkan kepada yang bukan sasaran.

Menanggapi pandangan terkait kebijakan penyelesaian tunggakan sewa Rusunawa, Rano mengatakan, Eksekutif akan menerapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, atau skema keringanan lainnya bagi MBR yang benar-benar tidak mampu dan terdampak relokasi. 

"Langkah ini bertujuan melindungi warga dari risiko kehilangan tempat tinggal, tanpa mengabaikan aspek pembinaan bagi mereka yang secara sengaja melalaikan kewajibannya. Hal ini untuk menjaga keberlanjutan aset daerah," paparnya.

Rano juga mengungkapkan bahwa Eksekutif sependapat terkait pengawasan dan ketertiban di lingkungan rusun yang membutuhkan kehadiran pemerintah secara nyata.

"Pengendalian akan dilakukan melalui mekanisme perizinan dan pemeriksaan berkelanjutan.," tukasnya.

Dipastikannya, penertiban tegas akan dilakukan terhadap segala bentuk penyalahgunaan fungsi hunian maupun tindakan yang melanggar hukum, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Melalui penyusunan Ranperda ini, Eksekutif berharap penyelenggaraan rumah susun tidak terbatas pada pembangunan fisik unit rumah susun, tetapi berorientasi pada penciptaan ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi warga Jakarta. 

"Eksekutif berharap agar Ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2197 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1682 personFolmer
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1365 personDessy Suciati
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1264 personDessy Suciati
  5. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye972 personBudhi Firmansyah Surapati