You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260828 WA0111
photo Fakhrizal Fakhri - Beritajakarta.id

FGD Refleksi Dua Tahun UU DKJ Sinkronkan Transisi Kewenangan Khusus Jakarta

Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) refleksi dua tahun penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Balai Kota Jakarta, Jumat (28/8).

"Mengatur tentang kekhususan Jakarta,"

Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, FGD tersebut menjadi momentum strategis untuk mengevaluasi perjalanan dua tahun UU DKJ sekaligus merumuskan arah regulasi ke depan.

UU DKJ, kata Sigit, memiliki posisi penting karena menjadi lex specialis yang mengatur kekhususan Jakarta. Pengesahan regulasi tersebut juga bertepatan dengan momentum Hari Otonomi Daerah pada 25 April.

Kukuhkan Anggota DKJ, Pramono Pesan Rawat Ekosistem Kesenian Jakarta

"Selain sebagai lex specialis karena mengatur tentang kekhususan Jakarta, momentum pengesahannya juga luar biasa, yakni bertepatan dengan Hari Otonomi Daerah pada 25 April," ujar Sigit saat membacakan sambutan Sekda DKI Jakarta dalam FGD tersebut.

Ia menilai, terdapat sejumlah hal penting yang perlu dirumuskan bersama, termasuk menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XXIV/2026 serta menyelesaikan aturan pelaksanaan UU DKJ yang masih berproses di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.

"Yang kedua, kita perlu melakukan penyamaan persepsi sekaligus merumuskan rekomendasi strategis penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," katanya.

Sigit menyebut, penyelesaian aturan pelaksanaan menjadi fondasi penting bagi Pemprov DKI dalam menyusun arah program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Terlebih, regulasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan khusus Jakarta yang akan masuk dalam perencanaan tahun 2026 dan 2027.

Saat ini, tambah Sigit, Pemprov DKI telah menetapkan satu peraturan pelaksanaan UU DKJ, yakni Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.

Selain itu, sedikitnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda 2026 memuat kewenangan khusus Jakarta.

"FGD hari ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur pada saat Rapim Paripurna tanggal 6 Mei 2026 yang lalu, bahwa kita dituntut untuk bergerak cepat dan cermat dengan memperhatikan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026," jelasnya.

Sigit berharap, para narasumber dan pakar hukum yang hadir dapat memberikan masukan strategis untuk mengidentifikasi hambatan, menyinkronkan langkah antarlembaga, serta menghindari ego sektoral. Dengan demikian, proses transisi menuju pelaksanaan kewenangan khusus Jakarta dapat berjalan lebih lancar.

"Mari kita bedah hambatan yang ada, menyinkronkan gerak langkah, dan menghilangkan ego sektoral demi kelancaran transisi kewenangan khusus Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2469 personDessy Suciati
  2. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1532 personDessy Suciati
  3. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1429 personDessy Suciati
  4. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1131 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Bangun Jakarta

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1101 personDessy Suciati