Sudinhub Jaktim Tindak 15 Kendaraan Parkir Liar
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan penindakan parkir liar di sejumlah lokasi. Hasilnya, sebanyak 15 kendaraan berhasil ditindak.
"Memberikan efek jera"
Petugas Pengendali Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Saputra Afrijal merinci, sebanyak 11 kendaraan diderek dan empat lainnya dikenai sanksi operasi cabut pentil (OCP).
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak"Dalam penindakan parkir liar ini melibatkan 35 personel gabungan. Kendaraan parkir liar kita tindak tegas untuk memberikan efek jera," ujarnya, Senin (31/8).
Saputra menjelaskan, kendaraan parkir liar yang diderek antara lain di Jalan Taman Mini Pintu 1, Jalan Supriyadi dekat Terminal Bus Kampung Rambutan, Jalan DI Panjaitan, Rawa Bunga, serta beberapa titik lainnya.
"Keberadaan yang berhenti sembarangan dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas, terutama pada ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang padat," terangnya.
Menurutnya, untuk empat kendaraan yang dikenai sanksi OCP seluruhnya di Jalan Cipinang Bunder, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung.
"Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan mencegah terjadinya kemacetan," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pengendara, Joko menyampaikan apresiasi dengan dilakukannya penertiban parkir liar tersebut.
"Parkir liar ini selain bisa memicu kemacetan juga rawan membahayakan pengendara lainnya," tandasnya.