You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahmad sulhy kpid dki ist
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Lembaga Penyiaran Diimbau Perkuat Informasi Kewaspadaan Dampak Abu Vulkanik

Lembaga penyiaran televisi dan radio diimbau untuk mengintensifkan informasi kewaspadaan dan mitigasi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau, secara akurat, terverifikasi, proporsional, serta mudah dipahami masyarakat. 

Informasi harus berjalan beriringan dengan akurasi, kehati-hatian, dan keselamatan publik

Imbauan ini disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Beritajakarta, Senin (7/9).

Menurut Sulhy, lembaga penyiaran tidak sekadar menyampaikan peristiwa, tetapi juga memiliki peran penting membangun kesiapsiagaan dan ketenangan masyarakat. 

Petugas Gabungan Bersihkan Abu Vulkanik di Kawasan Kota Tua

“Karena itu, kecepatan informasi harus berjalan beriringan dengan akurasi, kehati-hatian, dan keselamatan publik," katanya. 

Imbauan ini, menurut Sulhy, sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengantisipasi dampak abu vulkanik, antara lain pemantauan kualitas udara, pelaksanaan water mist, penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), serta koordinasi dengan instansi terkait.

Ia juga meminta lembaga penyiaran tidak menyiarkan informasi yang bersifat spekulatif, sensasional, maupun belum terverifikasi. 

Penggunaan foto, video, atau materi dari media sosial juga harus melalui proses verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kepanikan di tengah masyarakat.

“Kami berharap televisi dan radio menghadirkan narasumber yang kompeten serta memberikan informasi praktis mengenai langkah perlindungan diri dari paparan abu vulkanik. Masyarakat membutuhkan informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga membantu mereka mengambil keputusan yang tepat,” tuturnya. 

KPID DKI Jakarta, lanjut Sulhy, juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta ketentuan peliputan bencana.

"Dalam pemberitaan bencana, lembaga penyiaran juga diminta memperhatikan perlindungan terhadap korban, anak-anak, dan kelompok rentan serta menghindari penyajian gambar maupun narasi yang dapat menambah trauma atau ketakutan masyarakat," paparnya. 

Menurut Sulhy, televisi dan radio masih memiliki posisi strategis dalam situasi darurat karena mampu menjangkau masyarakat secara luas dan serentak.

Dalam kondisi seperti ini, lanjut Sulhy, ruang siar harus menjadi ruang yang menghadirkan kepastian informasi, edukasi, dan ketenangan. 

"Kami mengajak seluruh lembaga penyiaran untuk bersama-sama mendukung langkah mitigasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjaga masyarakat dari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

    access_time04-09-2026 remove_red_eye2543 personFakhrizal Fakhri
  2. Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

    access_time06-09-2026 remove_red_eye1583 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1469 personTiyo Surya Sakti
  4. Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

    access_time06-09-2026 remove_red_eye1407 personNurito
  5. Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

    access_time07-09-2026 remove_red_eye1231 personDessy Suciati