You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Peduli Pulau Plus Beri Kemudahan Layanan di Kepulauan Seribu Selatan (1)
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Peduli Pulau Plus Beri Kemudahan Layanan di Kepulauan Seribu Selatan

Pelayanan Jemput Bola Terpadu Keliling (Peduli) Pulau Plus kembali menyambangi warga yang tinggal di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu. Layanan yang diadakan pada 10-11 September 2026 diadakan di Pulau Tidung dan Pulau Untung Jawa.

"Diakses dalam satu lokasi"

Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kepulauan Seribu, Wachid Wahyudi mengatakan, Peduli Pulau Plus merupakan inovasi untuk memastikan warga pulau memperoleh akses pelayanan publik yang mudah dan setara.

Program Peduli Pulau Layani 212 Permohonan Izin dan Nonizin

"Warga tidak perlu repot menyeberang ke daratan Jakarta. Berbagai layanan dapat diakses dalam satu lokasi," ujarnya, Jumat (11/9).

Wachid menjelaskan, layanan tersebut sekaligus menjadi wadah untuk menggali dan memperkenalkan potensi unggulan Kepulauan Seribu. 

Pelaksanaannya melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memberikan layanan pengukuran dan pemeriksaan fisik kapal.

"Layanan ini membantu nelayan dan pemilik armada memastikan kelaikan kapal sekaligus melengkapi dokumen pelayaran," terangnya.

Menurutnya, selama pelaksanaan Peduli Pulau Plus tercatat sebanyak 61 pemohon memanfaatkan berbagai layanan. Rinciannya, 18 pemohon layanan pembuatan paspor dan 14 pemohon layanan pengukuran kapal oleh KSOP.

Layanan lainnya meliputi konsultasi pertanahan oleh BPN Jakarta Utara sebanyak tiga pemohon, penerbitan Izin Pemakaman dan Pengabuan Jenazah (IPTM) sebanyak tiga pemohon, pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) satu pemohon, dan konsultasi Coretax satu pemohon

Kemudian, konsultasi umum Bank Jakarta satu pemohon, serta konsultasi Pengadilan Agama Jakarta Utara satu pemohon. Selain itu, tersedia pula konsultasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu juga sudah melayani 15 pemohon, meliputi konsultasi, Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP, akta kelahiran, akta kematian, serta layanan pindah datang," bebernya.

Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Angga Noviar menambahkan, layanan jemput bola tersebut turut menyasar warga dengan keterbatasan tertentu.

"Kami hadir untuk mendekatkan layanan kepada warga yang tidak dapat datang langsung ke loket kelurahan atau kecamatan," ucapnya.

Selain layanan di lokasi, lanjut Angga, Sudin Dukcapil juga melakukan jemput bola perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula berkebutuhan khusus. Salah satunya menyasar seorang remaja di Pulau Lancang yang hingga berusia 18 tahun belum melakukan perekaman biometrik.

"Semoga layanan ini dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban administrasi kependudukan. Sehingga, data warga semakin akurat untuk mendukung penyusunan program pemerintah," harapnya.

Sementara itu, salah seorang warga Pulau Untung Jawa, Sholeh mengaku sangat terbantu dengan kehadiran Peduli Pulau Plus. Ia memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Pelayanannya sangat membantu. Kami tidak perlu meninggalkan pulau. Prosesnya cepat, petugasnya ramah dan responsif," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Perpanjang PJJ Sampai 8 September

    access_time07-09-2026 remove_red_eye7481 personDessy Suciati
  2. Angkutan Laut Transjakarta Perkuat Konektivitas Kepulauan Seribu

    access_time04-09-2026 remove_red_eye2918 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Pemicu Kenaikan Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta

    access_time08-09-2026 remove_red_eye2772 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Enam Mobil Tangki Air Bersihkan Abu Vulkanik di Sejumlah Ruas Jalan di Jaktim

    access_time06-09-2026 remove_red_eye2200 personNurito
  5. Warga Diimbau Lindungi Saluran Pernapasan dan Mata dari Paparan Abu Vulkanik

    access_time06-09-2026 remove_red_eye2001 personBudhi Firmansyah Surapati